Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo masih diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia atau As SDM. Setelah selesai nantinya akan diserahkan ke Sekretariat Negara atau Setneg.
Dedi mengatakan, nantinya pemecatan terhadap Ferdy Sambo langsung dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres (Keputusan Presiden).
"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Kemudian Setneg langsung dapat Kepres-nya (Keputusan Presiden) dan Kep-nya kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Polri telah resmi menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Senin (19/9/2022) lalu.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Tak Ada Upacara Pemecatan
Dedi memastikan tidak ada upacara PDTH terhadap Ferdy Sambo. Melainkan hanya berupa pemberian sepucuk surat pemecatan.
"Cukup serahkan (surat) saja tidak ada seremonial," ujarnya.
Baca Juga: Robert Ngaku Kenal Ferdy Sambo Dan Hendra Kurniawan, Tapi Bantah Jadi Bos Konsorsium 303
Dedi juga menegaskan putusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat.
Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengugat atau mengajukan protes terhadap putusan tersebut.
"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," jelasnya.
Berita Terkait
-
Robert Ngaku Kenal Ferdy Sambo Dan Hendra Kurniawan, Tapi Bantah Jadi Bos Konsorsium 303
-
Terpopuler: Hotman Akui Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Legislator PDIP Setuju TGUPP Dibubarkan
-
Karier Ferdy Sambo Tamat, Kompolnas: Polri Sudah on the Track
-
Segini Perkiraan Pendapatan Ferdy Sambo yang Hilang Usai Resmi Dipecat, Nilainya Cukup Fantastis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?