Suara.com - Pengemudi taksi online membubarkan diri usai demonstrasi di depan Gedung DPR RI, pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 18.15 WIB. Mereka kecewa gagal bertemu anggota dewan.
Ada beberapa kesalahan terkait administrasi sehingga permohonan mereka untuk bertemu anggota dewan hari ini gagal.
"Mereka bilang mau bertemu kita kembali, Rabu (28/9/2022) depan," kata salah seorang demonstran dari atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Rabu (21/8/2022).
Mereka yang kecewa dengan putusan itu akhirnya meninggalkan lokasi. Ada pula yang bertahan lantaran sebelum bubar ada sedikit gesekan.
Gesekan dipicu oleh seorang tidak dikenal (OTK) kepergok memfoto plat mobil peserta aksi demo.
Peserta aksi sebelumnya menutup rapat plat kendaraan dengan menggunakan lakban, kertas hingga plastik.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah sopir taksi online menutupi plat kendarannya saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, pada Rabu (21/9/2022).
Sebagian dari mereka menutupi plat nomor kendaraan menggunakan lakban hitam, ada juga yang menggunakn kertas dan plastik hitam.
Salah satu pengemudi taksi online, Miko (37) mengaku penutupan plat nomor itu merupakan perintah atau komando dari pimpinan komunitas mereka.
Hal tersebut dimaksutkan agar mereka tidak terkena tilang elektronik (ETLE) saat memarkirkan mobil di bahu jalan.
"Biar gak kena ETLE. Karena kalau sama polisi kan dibolehin tapi kalau ETLE kan tetap kena tilang," kata Miko.
Miko menjelaskan penutupan plat kendaraan tidak terkait dengan ancaman pemutusan mitra dari pihak aplikator.
Miko mengaku, pihak aplikator memperbolehkan para sopir taksi online untuk berdemonstrasi asal tidak bertindak anarkis.
"Tidak terkait (putus mitra). Karena pihak aplikator memperbolehkan asal gak rusuh," pungkasnya.
Pantauan Suara.com di lokasi, kondisi arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI atau Jalan Gatot Subroto mengalami kepadatan. Hal itu lantan dari 3 ruas jalur, hanya satu yang dapat dilalui pengendara lain.
Berita Terkait
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
-
Ketua Dewan Pers Sindir Etika Pejabat: Kalau di Jepang Menteri Gagal Mundur, di Sini Maju Terus
-
Dewan Komisioner LPS Baru Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Ini Jajarannya
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum