Ketidakjelasan kriteria frasa "melawan hukum" dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya. Kata Wahyudi, pasal ini berisiko disalahgunakan untuk tujuan mengkriminalkan orang lain. Risiko over-criminalisation jelas terlihat.
Menurut Wahyudi, dalam hukum PDP pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan(persetujuan/konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum.
3. Bertaji pada Korporasi, Tumpul ke Badan Publik
Wahyudi merasa ada ketidaksetaraan sanksi terhadap sektor publik dan sektor privat dalam UU PDP.
Bila melakukan pelanggaran, sektor publik hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi (Pasal 57 ayat (2)). Sedangkan sektor privat selain dapat dikenakan sanksi administrasi, juga dapat diancam denda administrasi sampai dengan 2 persen dari total pendapatan tahunan (Pasal 57 ayat (3)), bahkan dapat dikenakan hukuman pidana denda mengacu pada Pasal 67, 68, 69, 70.
Menurut Wahyudi, meski disebutkan UU PDP berlaku mengikat bagi sektor publik dan privat, dalam kapasitas yang sama sebagai pengendali/pemroses data, namun dalam penerapannya, akan lebih bertaji pada korporasi, tumpul terhadap badan publik.
Itulah beberapa pasal karet UU PDP menurut penjelasan Wahyudi Djafar. Sejumlah kasus kriminalisasi dengan melibatkan undang-udang serupa pun telah banyak terjadi di berbagai negara lain. Apakah akan muncul hal yang sama di Indonesia?
Berita Terkait
-
Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP
-
Tegaskan Tak Ada Data Negara Bocor, Mahfud MD: Bjorka Ngarang Terus Disebar
-
Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran
-
UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin
-
5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Pemerintah Dinilai Setengah Hati Benahi MBG, Pakar UGM Usul Bentuk Dewan Pengawas Independen
-
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka
-
Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya
-
Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna