Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan pengesahan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) Non Yudisial yang baru saja dipublikasikan oleh pemerintah. Pasalnya, sejak awal wacana PPHAM Non Yudisial telah menuai polemik.
"Sejak awal, wacana PPHAM (Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non Yudisial) memang sudah menuai polemik," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam siaran persnya, Kamis (22/9/2022).
Fatia mengatakan, polemik itu adalah ketergesaan dalam menuliskan materi, ketidakterbukaan terhadap publik, bahkan upaya memasukkan nama-nama tertentu tanpa konfirmasi.
Sejumlah polemik tersebut, dalam pandangan KontraS, tentu akan berpotensi membuat impunitas semakin menguat di Indonesia.
Baru-baru ini, KontraS menerima kertas kebijakan yang berisi tentang PPHAM yang ditandatangani oleh Sekretariat Negara tanggal 26 Agustus 2022. Namun, KontraS menemukan sejumlah kejanggalan atas keberadaan dokumen tersebut.
Pertama, dokumen itu didapati dari informasi yang tersebar di khalayak ramai. Padahal, KontraS telah menempuh berbagai macam jalur untuk meminta dokumen Keppres secara resmi melalui lembaga terkait.
Pada 23 Agustus 2022, KontraS mengirimkan surat keterbukaan informasi publik ke tiga lembaga negara, yakni Sekretariat Negara, Kemenkopolhukam, dan Kemenkumham. Hal itu dilakukan guna memastikan informasi mengenai Keppres PPHAM dan memohonkan dokumen maupun supporting paper mengenai Keppres ini.
Pada 2 September 2022, KontraS telah menerima balasan dari Sekretariat Negara. Balasan itu menyatakan informasi yang dimintakan bukan merupakan kewenangan lembaga tersebut dan menyarankan untuk meminta informasi terkait ke Kemenkopolhukam dengan mekanisme Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selanjutnya, pada 16 September 2022, Kemenkopolhukam membalas surat KIP tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa dokumen yang dimintakan oleh KontraS, belum diterima oleh Kemenkopolhukam.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Berat Paniai Hanya 1 Terdakwa, KontraS: Jaksa Jangan Terkesan Lindungi Pelaku!
"Namun, pada 20 September 2022, kami menerima informasi bahwa Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Setneg sejak tanggal 26 Agustus 2022, tepat dua hari setelah permohonan informasi yang kami ajukan diterima secara resmi oleh Sekretariat Negara. Hingga kini, dokumen tersebut belum diunggah di situs resmi kementerian manapun," jelas Fatia.
Atas hal itu, KontraS menyimpulkan ada indikasi bahwa Negara dengan sengaja menutup-nutupi dokumen tersebut. Fatia mengatakan, ketertutupan informasi tersebut makin menegaskan bahwa Negara mengambil jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat.
Dalam salinan Keppres Nomor 17 tahun 2022 yang beredar di masyarakat sipil tersebut, tercantum susunan keanggotaan Tim Pelaksana. Salah satunya adalah Kiki Syahnakri.
Nama Kiki tercantum pada daftar Serious Crimes Unit (SCU) yang berperan sebagai Jaksa Penuntut di pengadilan Hibrid Timor Timur PBB dengan dakwaan berupa Pembunuhan, Deportasi, dan Persekusi kepada warga Timor Timur. Pada tahun 1995, Dewan Kehormatan Militer memindahkan Kiki setelah adanya temuan investigasi bahwa sebagai Komandan Resor Militer (Danrem) 164.
Dia turut bertanggung jawab dalam pembunuhan 6 warga Liquica yang dilakukan oleh anggota Komando Resor Militer (Korem).
Fatia menyebut, dipilihnya pelaku pelanggaran HAM berat menjadi salah satu anggota Tim Pelaksana menegaskan kembali tebalnya dinding impunitas yang dibangun oleh negara.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Makarim Wibisono, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
-
Sebut Ada Yang Janggal Karena Cuma Sasar Satu Perwira Di Kasus Paniai, Koalisi Pemantau: Jaksa Lindungi Siapa?
-
Bentukan Jokowi, Daftar Anggota dan Tugas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
-
Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini
-
9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan
-
Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026
-
25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN
-
Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?
-
PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU
-
Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
-
Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing