Suara.com - Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya saat ini tengah disorot publik. Namun sebelumnya, ia juga pernah terlibat kontroversi.
Nah, berikut kontroversi hakim agung Sudrajad Dimyati yang berhasil Suara.com rangkum.
1. Tertangkap OTT KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.
OTT itu disebut Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Sudrajat kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan uang senilai Rp2,6 miliar disita saat operasi tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022), Fikri juga membeberkan selain sang hakim agung, ada sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftar namanya.
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS di Mahkamah Agung
- Albasri, PNS di Mahkamah Agung
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara8. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)9. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Mereka adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Adapun perkara ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang. Sudrajad Dimyati disebut menerima uang dari Desy Yustria yang sudah dijadikan tersangka lebih dulu.
2. Terseret Skandal 'Lobi Toilet' DPR
Baca Juga: Rekam Jejak Sudrajad Dimyati: Hakim Agung MA Pertama yang Jadi Tersangka Suap
Pada 2013 lalu, Sudrajad Dimyati pernah terseret skandal 'lobi toilet' DPR RI. Namun dalam perkara ini, Sudrajad tidak terbukti melanggar kode etik kehakiman, sehingga ia kala itu memiliki peluang mencalonkan diri sebagai hakim agung.
Sudrajad dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi atau semacam negoisasi terhadap anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Bachrudin Nashori pada saat tes uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA).
Kasus 'lobi toilet' ini bermula dari Sudrajad yang setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan CHA pada 18 September 2013 di Komisi III DPR sekitar pukul 11.30 WIB langsung menuju toilet untuk buang air kecil.
Ketika sedang buang air kecil, Bachrudin Nashori juga masuk ke toilet sambil membawa selembar kertas berisi jadwal tes calon hakim agung. Ia menanyakan mana calon hakim agung wanita karier dan mana yang non-karier kepada Sudrajad.
Lalu, keduanya keluar dari toilet secara bersamaan dan seseorang mencurigai adanya negoisasi atau lobi di toilet antara Sudrajad dan Bachrudin. Akibatnya, Sudrajad gagal terpilih menjadi hakim agung.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Sudrajad Dimyati: Hakim Agung MA Pertama yang Jadi Tersangka Suap
-
Kontradiktif! Pengacara Yosep Parera Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap, Publik Geger: Konten Dia Bicara Tentang Hukum Lho
-
Hakim Sudrajad Jadi Tersangka Suap Di KPK, Begini Respons Mahkamah Agung
-
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, MA Serahkan Proses Hukum ke KPK dan Bakal Kooperatif
-
Melacak Duit Hakim MA yang Kena OTT KPK, Nominalnya Bikin Geleng Kepala
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui