Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap senilai Rp 800 juta terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Lantas sejauh mana sejarah dari KSP Intidana itu?
Suara.com mencoba menelusuri sejumlah sumber online, salah satunya adalah laman dengan alamat kspintidana.com. Namun sayang, pada Jumat (23/9/2022) siang, laman website itu tak bisa dibuka. Terdapat pesan "this site can't be rached". Berulang-ulang diklik, laman tersebut juga tetap gagal dibuka.
Namun dari beberapa situs blog yang membahas soal perkoperasian menyebutkan, KSP Intidana awalnya dibentuk melalui rapat pembentukan KSP Intidana pada tanggal 05 Maret 2001.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 14020.BH/KWK.11/V/2001 tanggal 2001, Koperasi Simpan Pinjam Intidana secara sah ber Badan Hukum yang sekaligus sebagai Ijin Usaha. KSP Intidana adalah koperasi primer yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam.
KSP Intidana secara legal formal berdiri pada tanggal 21 Mei 2001 dengan Kewilayahan Keanggotaan Provinsi Jawa Tengah. Sejak berdiri KSP Intidana disebut berkembang cukup bagus, hal ini berdasarkan indikator peningkatan asset, jumlah kantor cabang, dan anggota atau calon Anggota yang dilayani.
Sampai dengan akhir tahun 2012 KSP Intidana telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar
(PAD) sebanyak tiga kali.
Saat masa jayanya, KSP Intidana bahkan disebut menduduki peringkat ke-13 koperasi besar di Indonesia.
Duduk Perkara Hakim Agung Jadi Tersangka
Baca Juga: Masih Berlangsung! KPK Geledah Gedung MA Terkait Kasus Suap Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (23/9/2022) menjelaskan, penangkapan para tersangka diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang.
Perkara ini diajukan Heryanto Tanaka HT dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto atau IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka (HT) dan Eko Suparno (ES) belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut. Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Kata Firli, pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan Yosef Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. YP dan ES menilai mereka mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang. DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
6 Orang Ikut Tertangkap Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
-
Rekam Jejak SD, Tersangka Dugaan Suap Hakim Agung MA
-
Masih Berlangsung! KPK Geledah Gedung MA Terkait Kasus Suap Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati
-
Prihatin Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka KPK, MA: Kami Akan Kooperatif
-
Buntut Hakim Agung Sudrajat Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Gedung Mahkamah Agung
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana