Reklamasi dapat dilakukan di wilayah pantai yang terkena abrasi. Sehingga fungsi pantai sebagai wisata, tempat bersandar kapal nelayan hingga habitat hewan dan tumbuhan bisa terjamin.
Dampak positif. Seperti pisau, reklamasi juga bisa berdampak baik dan buruk. Sebagian dampak positifnya telah dijelaskan di atas.
Misalnya kawasan pemukiman baru, pusat perdagangan, hingga memperbaiki daratan yang terkena abrasi.
Dampak negatif reklamasi juga ada. Misalnya meningkatkan potensi banjir, kerusakan lingkungan, tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai, nelayan semakin jauh mencari ikan karena habitatnya tergusur. Sehingga potensi nelayan dapat beralih profesi semakin besar.
- Kanalisasi. Sistem reklamasi ini dibangun dengan membuat kanal-kanal atau saluran drainase untuk menurunkan muka air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Contohnya seperti perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.
- Polder. Sistem ini membangun tanggul di suatu lahan basah (genangan) sehingga mampu menurunkan tinggi muka air tanah di dalam areal tersebut. Kelemahannya, sistem polder membutuhkan pompa untuk mengatur muka air.
- Urugan. Sistem ini dilakukan dengan mengurug lahan yang akan direklamasi kemudian diikuti dengan langkah-langkah perlindungan dari sistem perbaikan tanahnya. Artinya, sistem ini membutuhkan material urugan yang banyak.
Kebijakan Gubernur Anies untuk Pulau G
Sebenarnya kasus reklamasi Pulau G Teluk Jakarta ini dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anies pun sempat menunda proses reklamasi tersebut karena dinilai merusak lingkungan dan ada dugaan pelanggaran.
Kekinian, pada akhir masa jabatan, Gubernur Anies berencana memanfaatkan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) perpanjangan izin reklamasi pulau G yang diajukan Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
Kebijakan soal Pulau G terbaru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Tag
Berita Terkait
-
Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
-
Reklamasi di Pantai Melasti, Polda Bali Bidik Direksi dan Komisaris PT. Tebing Mas Estate
-
Mikroplastik Semakin Banyak Ditemukan di Teluk Jakarta, Berasal dari APD
-
Kembali Polemik, Garis Polisi di Objek Reklamasi Pantai Ungasan Dibuka Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi