Reklamasi dapat dilakukan di wilayah pantai yang terkena abrasi. Sehingga fungsi pantai sebagai wisata, tempat bersandar kapal nelayan hingga habitat hewan dan tumbuhan bisa terjamin.
Dampak positif. Seperti pisau, reklamasi juga bisa berdampak baik dan buruk. Sebagian dampak positifnya telah dijelaskan di atas.
Misalnya kawasan pemukiman baru, pusat perdagangan, hingga memperbaiki daratan yang terkena abrasi.
Dampak negatif reklamasi juga ada. Misalnya meningkatkan potensi banjir, kerusakan lingkungan, tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai, nelayan semakin jauh mencari ikan karena habitatnya tergusur. Sehingga potensi nelayan dapat beralih profesi semakin besar.
- Kanalisasi. Sistem reklamasi ini dibangun dengan membuat kanal-kanal atau saluran drainase untuk menurunkan muka air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Contohnya seperti perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.
- Polder. Sistem ini membangun tanggul di suatu lahan basah (genangan) sehingga mampu menurunkan tinggi muka air tanah di dalam areal tersebut. Kelemahannya, sistem polder membutuhkan pompa untuk mengatur muka air.
- Urugan. Sistem ini dilakukan dengan mengurug lahan yang akan direklamasi kemudian diikuti dengan langkah-langkah perlindungan dari sistem perbaikan tanahnya. Artinya, sistem ini membutuhkan material urugan yang banyak.
Kebijakan Gubernur Anies untuk Pulau G
Sebenarnya kasus reklamasi Pulau G Teluk Jakarta ini dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anies pun sempat menunda proses reklamasi tersebut karena dinilai merusak lingkungan dan ada dugaan pelanggaran.
Kekinian, pada akhir masa jabatan, Gubernur Anies berencana memanfaatkan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) perpanjangan izin reklamasi pulau G yang diajukan Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
Kebijakan soal Pulau G terbaru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Tag
Berita Terkait
-
Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
-
Reklamasi di Pantai Melasti, Polda Bali Bidik Direksi dan Komisaris PT. Tebing Mas Estate
-
Mikroplastik Semakin Banyak Ditemukan di Teluk Jakarta, Berasal dari APD
-
Kembali Polemik, Garis Polisi di Objek Reklamasi Pantai Ungasan Dibuka Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan