Reklamasi dapat dilakukan di wilayah pantai yang terkena abrasi. Sehingga fungsi pantai sebagai wisata, tempat bersandar kapal nelayan hingga habitat hewan dan tumbuhan bisa terjamin.
Dampak positif. Seperti pisau, reklamasi juga bisa berdampak baik dan buruk. Sebagian dampak positifnya telah dijelaskan di atas.
Misalnya kawasan pemukiman baru, pusat perdagangan, hingga memperbaiki daratan yang terkena abrasi.
Dampak negatif reklamasi juga ada. Misalnya meningkatkan potensi banjir, kerusakan lingkungan, tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai, nelayan semakin jauh mencari ikan karena habitatnya tergusur. Sehingga potensi nelayan dapat beralih profesi semakin besar.
- Kanalisasi. Sistem reklamasi ini dibangun dengan membuat kanal-kanal atau saluran drainase untuk menurunkan muka air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Contohnya seperti perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.
- Polder. Sistem ini membangun tanggul di suatu lahan basah (genangan) sehingga mampu menurunkan tinggi muka air tanah di dalam areal tersebut. Kelemahannya, sistem polder membutuhkan pompa untuk mengatur muka air.
- Urugan. Sistem ini dilakukan dengan mengurug lahan yang akan direklamasi kemudian diikuti dengan langkah-langkah perlindungan dari sistem perbaikan tanahnya. Artinya, sistem ini membutuhkan material urugan yang banyak.
Kebijakan Gubernur Anies untuk Pulau G
Sebenarnya kasus reklamasi Pulau G Teluk Jakarta ini dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anies pun sempat menunda proses reklamasi tersebut karena dinilai merusak lingkungan dan ada dugaan pelanggaran.
Kekinian, pada akhir masa jabatan, Gubernur Anies berencana memanfaatkan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) perpanjangan izin reklamasi pulau G yang diajukan Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
Kebijakan soal Pulau G terbaru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Tag
Berita Terkait
-
Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman
-
Reklamasi di Pantai Melasti, Polda Bali Bidik Direksi dan Komisaris PT. Tebing Mas Estate
-
Mikroplastik Semakin Banyak Ditemukan di Teluk Jakarta, Berasal dari APD
-
Kembali Polemik, Garis Polisi di Objek Reklamasi Pantai Ungasan Dibuka Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi