Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan sosial tunai yang diberikan pada kaum pekerja yang menerima upah dibawah Rp 3.500.000 atau kurang dari UMP yang berlaku di area tempatnya bekerja. Apa bisa daftar BSU 2022 sendiri?
Idealnya, dana bantuan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 diperoleh setelah perusahaan mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian datanya diserahka ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Namun tidak sedikit pekerja yang ingin bisa melakukan pendaftaran BSU 2022 sendiri.
Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya mengenai hal ini karena merasa ingin turut mendapatkan bantuan sosial tersebut. Simak ulasan dan jawaban atas pertanyaan tersebut di sini.
Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri?
Jawaban singkatnya adalah tidak. Sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui postingan di akun Instagram @kemnaker, Sabtu (24/9/2022).
"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis akun @kemnaker.
Data penerima BSU yang digunakan sebagai acuan adalah data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait peserta di dalam programnya.
Data ini diberikan oleh perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai sebuah syarat administratif agar pekerja dapat memperoleh jaminan sosial dan haknya sebagai tenaga kerja melalui program tersebut.
Nantinya dari sekian data yang masuk dan dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, akan disortir kembali dan dipilah menggunakan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Baru kemudian data karyawan atau pekerja yang lolos seleksi akan menjadi data penerima BSU 2022 yang dilaksanakan tahun ini.
Baca Juga: Pakai NIK lewat BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek BSU 2022
Maka jelas dengan demikian, data milik pribadi atau seseorang tidak dapat serta merta disetorkan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk turut masuk dalam data milik lembaga tersebut dan menjadi penerima BSU tahun 2022 ini. Setiap data yang diseleksi akan berdasarkan data milik BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan setoran dari setiap perusahaan.
Jawaban dari Kemnaker secara Resmi
Pada akun Instagram resminya, Kemnaker juga menyampaikan hal ini dalam sebuah unggahan video. Disebutkan bahwa Rekanaker, publik yang mengikuti akun @kemnaker, tidak dapat mendaftarkan diri secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Data penerima BSU didapatkan dari daftar kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat, berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syaratnya antara lain:
- Merupakan WNI
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3.500.000. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan POLRI
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Cukup jelas bukan sekarang mengenai jawaban atas apa bisa daftar BSU 2022 sendiri? Semoga artikel singkat ini memberikan jawaban yang Anda butuhkan, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut
-
Duet AS-Israel Tak Kunjung Sukses Atasi Serangan Balik Iran, 'Epic Fury' Diledek Jadi 'Epic Failure'
-
Detik-detik Jaklingko Terguling di Lebak Bulus Viral di Media Sosial
-
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil
-
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
-
Indonesia Masuk 2 Besar Negara Kasus Campak Tertinggi di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya!