Suara.com - Tiga orang terpidana kasus narkotika yang beralas di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka dipindahkan ke Nusakambangan karena masuk dalam kategori risiko tinggi (high risk).
Ketiga terpidana itu menjalani hukuman pidana berbeda-beda. Hal itu dikatakan oleh Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Ade Kusmanto pada Minggu (25/9/2022).
Terpidana HY dihukum pidana selama 43 tahun. Kedua, terpidana ES dipidana penjara selama 32 tahun, dan AT selama 12 tahun karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade.
Pemindahan itu juga menjadi salah satu upaya Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.
Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil penilaian Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.
Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Untuk keberangkatan ketiga terpidana narkoba Bengkulu ke Nusakambangan dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan Dirjenpas melalui surat nomor PAS - PK. 05.05-1500.
Dia mengatakan, keberangkatan ketiganya dilepas pada Jumat (23/9) menggunakan mobil tahanan Brimob dan tiba di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/9).
Baca Juga: Bukti Tertua Penggunaan Opium Ditemukan di Kuburan Kuno di Israel
Ketiga terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas I Batu.
Diketahui, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Johan Manurung dengan pengawalan ketat satuan Brimob Polda Bengkulu. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bukti Tertua Penggunaan Opium Ditemukan di Kuburan Kuno di Israel
-
4 Kilogram Sabu dari Malaysia Dimusnahkan Polres Sanggau
-
Gugat Polisi, Tersangka Kasus Narkotika di Mojokerto Protes Soal BB Sabu
-
16 Orang Diringkus di Riau Edarkan Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
-
Ini yang Bikin Ada Banyak Sabu, Ganja dan Tramadol Berseliweran di Kota Sukabumi
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap