Suara.com - Tiga orang terpidana kasus narkotika yang beralas di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka dipindahkan ke Nusakambangan karena masuk dalam kategori risiko tinggi (high risk).
Ketiga terpidana itu menjalani hukuman pidana berbeda-beda. Hal itu dikatakan oleh Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Ade Kusmanto pada Minggu (25/9/2022).
Terpidana HY dihukum pidana selama 43 tahun. Kedua, terpidana ES dipidana penjara selama 32 tahun, dan AT selama 12 tahun karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade.
Pemindahan itu juga menjadi salah satu upaya Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.
Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil penilaian Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.
Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Untuk keberangkatan ketiga terpidana narkoba Bengkulu ke Nusakambangan dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan Dirjenpas melalui surat nomor PAS - PK. 05.05-1500.
Dia mengatakan, keberangkatan ketiganya dilepas pada Jumat (23/9) menggunakan mobil tahanan Brimob dan tiba di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/9).
Baca Juga: Bukti Tertua Penggunaan Opium Ditemukan di Kuburan Kuno di Israel
Ketiga terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas I Batu.
Diketahui, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Johan Manurung dengan pengawalan ketat satuan Brimob Polda Bengkulu. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bukti Tertua Penggunaan Opium Ditemukan di Kuburan Kuno di Israel
-
4 Kilogram Sabu dari Malaysia Dimusnahkan Polres Sanggau
-
Gugat Polisi, Tersangka Kasus Narkotika di Mojokerto Protes Soal BB Sabu
-
16 Orang Diringkus di Riau Edarkan Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
-
Ini yang Bikin Ada Banyak Sabu, Ganja dan Tramadol Berseliweran di Kota Sukabumi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman