1. Calon mahasiswa hanya dapat mengikuti tes SNBT sebanyak 2 kali.
Ketentuan pertama yang tercantum pada pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa SNBT untuk seleksi masuk PTN dapat dilaksanakan beberapa kali di dalam tahun berjalan dan calon mahasiswa hanya bisa mengambil kesempatan paling banyak 2 kali tes.
2. PTN dapat menambahkan persyaratan tambahan portofolio untuk Prodi Seni dan Olahraga
Dalam pasal 7 ayat 2 mengatur terkait PTN yang bisa menambahkan persyaratan SNBT terkait portofolio untuk prodi yang akan membutuhkan keterampilan fisik, seperti Profi Seni dan Olahraga. Akan tetapi, sebelumnya pihak PTN tetap harus mengajukan mengenai penambahan persyaratan kepada Kementerian.
Jumlah Kuota SNBT
Adapun jumlah kuota antara PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) akan dibedakan pada waktu SNPMB PTN. Daya tampung SNBT yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Untuk SNBT di kampus PTN, daya tampung minimalnya yakni 40 persen. Sementara itu, daya tampung pada SNBT di kampus PTN-BH yakni minimal 30 persen.
Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan mekanisme daftar SMBPTN dan SNBT 2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
Berita Terkait
-
Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
-
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat
-
Viral Kritik Pelanggan Terhadap PT Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi?
-
Syarat Terbaru Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Baru Sudah Tahu?
-
Apa Itu Tes Skolastik? Ini Pengganti Tes Mata Pelajaran dalam SBMPTN 2023
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta