"Pantes pada betah ngemis," ujar warganet.
"300 ribu x 7 hari = 2,1 juta seminggu omsetnya," komentar warganet yang malah menghitung omset pengemis tersebut.
"Itulah alasan saya lebih suka beli koran daripada ngasih pengemis," kata warganet lain.
"Siapa yang suruh kasih?" timpal yang lain, mengajak warganet untuk lebih selektif dalam menyalurkan bantuan.
Memberi Uang ke Pengemis Bisa Berujung Penjara 3 Bulan
Saat ini mulai banyak daerah yang menerapkan larangan memberi uang kepada pengemis. Bukan hanya berupa imbauan, beberapa daerah bahkan siap menerapkan hukum pidana untuk mencegah warga memberi uang kepada pengemis.
Salah satunya Kota Semarang, Jawa Tengah yang memberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, warga yang memberi uang kepada pengemis bisa mendapat sanksi denda hingga kurungan penjara.
Disebutkan warga yang terpergok memberi uang ke pengemis dapat terkena sanksi Rp1 juta dan kurungan tiga bulan penjara.
Kepala Dinsos Semarang, Heroe Soekendar, menegaskan peraturan ini bermaksud untuk mengurangi jumlah pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang.
Berita Terkait
-
Ingin Jadi Konten Kreator, Ini 5 Ide Video yang Berpotensi Jadi Trending
-
Duh! Tak Terima Diviralkan karena Lawan Arah, Pengemudi Perempuan yang Ngamuk Berencana Laporkan Perekam
-
Wajah Puan Maharani Saat Bagi-bagi Kaos Viral, Rudi S Kamri Mengaku Kaget Juga
-
Beredar Video Rombongan Pria Diklaim Pesta Pasangan Gay, Tuai Perdebatan: Ngawur, Itu Lagi Ribut!
-
Keluhan Tulisan DMDU di NPWP Ini Bikin Heboh Ditjen Pajak, Pas Sadar Netizen Ikutan Emosi
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan