Suara.com - India menyatakan organisasi Islam, Popular Front of India (PFI), dan afiliasinya melanggar hukum karena terlibat dalam "terorisme" dan melarang kegiatan organisasi itu selama lima tahun.
Otoritas setempat menyampaikan keterangan itu pada Rabu (28/9) setelah sebelumnya pihak berwenang menahan lebih dari 100 anggota PFI bulan ini.
Menurut Reuters, PFI belum menanggapi permintaan untuk berkomentar, tetapi sayap mahasiswanya yang sekarang juga telah dilarang, Campus Front of India (CFI), menyebut tindakan pemerintah sebagai balas dendam politik dan propaganda.
“Kami menentang konsep negara Hindu, kami menentang fasisme, bukan India,” ujar Imran P.J., sekretaris nasional CFI, kepada Reuters.
"Kami akan mengatasi tantangan ini. Kami akan menghidupkan kembali ideologi kami setelah lima tahun. Kami juga akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke pengadilan."
Pada hari Selasa, PFI membantah tuduhan kekerasan dan kegiatan anti-nasional ketika kantornya digerebek dan puluhan anggotanya ditahan di beberapa negara bagian.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa PFI dan afiliasinya telah "ditemukan terlibat dalam pelanggaran serius, termasuk terorisme dan pendanaannya, menargetkan pembunuhan mengerikan, mengabaikan pengaturan konstitusional".
Imran membantah adanya keterlibatan dalam kegiatan terorisme.
Sekitar 13 persen dari 1,4 miliar penduduk India merupakan Muslim, dan banyak dari mereka mengeluhkan marginalisasi di bawah pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dan partai nasionalis Bharatiya Janata.
Partai itu telah membantah tuduhan diskriminasi terhadap Muslim dan menunjukkan data bahwa semua orang India mendapat manfaat dari inisiatif pemerintah di bidang pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, terlepas dari agama yang dianut.
PFI sendiri telah mendukung beberapa aksi, termasuk protes terhadap undang-undang kewarganegaraan tahun 2019 yang dianggap diskriminatif oleh banyak Muslim. Kelompok itu juga ambil bagian dalam protes di negara bagian Karnataka tahun ini yang menuntut hak bagi siswa perempuan Muslim untuk mengenakan hijab di kelas.
Larangan terhadap PFI diprediksi akan menimbulkan protes di antara kelompok penentang pemerintah, yang mendapat dukungan publik yang luas dan angka mayoritas di parlemen, delapan tahun setelah Modi pertama kali menjadi PM.
Berita Terkait
-
Hasil Bola Tadi Malam: Spanyol Bungkam Portugal, Brasil Bantai Tunisia, Vietnam vs India 3-0
-
Prosesi Pemakaman Mantan PM Jepang Shinzo Abe di Nippon Budokan
-
Eric Nam Bikin The Namnation Heboh saat Bicarakan Tournya ke India
-
Ribuan Sapi Dilepas ke Jalanan di India sebagai Bentuk Protes
-
Hijrah dari China ke India, Apple Pindahkan Produksi iPhone 14
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar