Suara.com - Perkembangan besar terhadap kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo terjadi pada Rabu (28/9/2022). Sebab Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasusnya P21 alias lengkap.
Kini fokus publik terarah kepada Kejaksaan Agung yang bahkan telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus Ferdy Sambo.
Bukan hanya itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak juga memastikan jaksa-jaksa terbaiklah yang ditunjuk untuk mengurus kasus ini.
"Itu ada jaksa senior. Bahkan rencana dakwaannya, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tutur Barita, dikutip Suara.com dari tayangan Sapa Indonesia Pagi besutan Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Demi memastikan tidak adanya pengaruh luar yang bisa membuat JPU "masuk angin" alias bekerja di luar mekanisme seharusnya, Komisi Kejaksaan mengoordinasikan banyak hal dengan Jampidum.
Termasuk untuk melakukan penyadapan terhadap sarana komunikasi para JPU yang terlibat hingga menyediakan safe house selama persidangan berlangsung.
"Semua sarana komunikasi dari jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitor," tegas Barita.
"Bahkan mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya, untuk memastikan tidak ada gangguan dan koordinasi selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internal dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi," sambungnya.
Tidak hanya itu, Komisi Kejaksaan juga membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya persidangan. Sejumlah komisioner juga dipastikan akan selalu hadir di persidangan.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
"Kami Komisi Kejaksaan akan hadir di setiap persidangan. Jadi kita bisa lihat langsung, ada lima orang komisioner akan hadir," jelas Barita.
"Kami juga Komisi Kejaksaan menerima kalau ada laporan, pengaduan dari masyarakat, untuk kami tindaklanjuti," sambungnya menegaskan.
Barita juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan persidangan sebaik mungkin. "Dan koordinasi kita dengan Pak Jaksa Agung dengan komitmen yang tinggi penyelesaian kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo P21
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan persyaratan formil dan materiil berkas perkara Ferdy Sambo sudah lengkap alias P21.
Dalam hal ini mencakup dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta obstruction of justice.
"Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21," ungkap Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).
Kejaksaan Agung juga berencana untuk menggabungkan kedua perkara dalam satu dakwaan. "Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan," terangnya menambahkan.
Berita Terkait
-
Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo Makin Dekat, Berkas Lengkap, Sidang Segera Dimulai
-
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Mahfud MD: Mari Terus Kawal Sampai Akhir
-
Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Kini Tunjuk Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
-
Tolak Jadi ASN Pilih Jadi Petani, Kini Rasamala Aritonang Bela Ferdy Sambo
-
Dipuji saat di KPK, Febri Diansyah Ambil Risiko Besar Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral