Suara.com - Johanis Tanak akhirnya dipilih Komisi III DPR RI untuk mengisi kursi kosong wakil pimpinan KPK yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar. Johanis Tanak terpilih setelah dilakukan mekanisme voting tertutup mengalahkan pesaingnya I Nyoman Wara.
Wartawan suara.com mencoba menelusuri harta kekayaan Johans melalui situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK. Terakhir, Johanis melaporkan harta kekayaannya untuk periodik tahun 2021 pada 14 April 2022.
Adapun jabatan Johanis Tanak dalam LKPN-nya itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia, tercatat memiliki kekayaan mencapai total Rp. 8.911.168.628.
Adapun rincian harta milik Johanis yakni, dari tanah dan bangunan yang tersebar disejumlah wilayah Kota Karawang dan Jakarta Timur mencapai Rp 4.574.648.000.
Kemudian, untuk alat transportasi yang dimiliki Johanis diantaranya, Mobil Toyota Sedan tahun 1997 Rp 40 juta; Mobil Honda CR-V Jeep tahun 2004 Rp 75 juta; Motor Yamaha Mio tahun 2011 Rp 4 juta; dan Mobil Willys Universal CJ 7 tahun 1980 Rp 120 juta. Untuk nilai total keseluruhan mencapai Rp 239 juta.
Untuk harta bergerak lainnya yang dimiliki Johanis yakni Rp 55 juta. Surat berharga Rp 200 juta dan setara kas Rp 3.842.520.628.
Johanis tercatat tidak memiliki hutang. Sehingga total kekayaan milik Johanis mencapai Rp 8.911.168.628.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan mekanisme pengambilan keputusan ialah one man one vote atau setiap anggota Komisi III memiliki hak satu suara untuk memilih.
Total ada 53 anggota Komisi III yang hadir untuk memilih Johanis Tanak atau I Nyoman Wara. Jumlah tersebut kurang satu suara, yakni absennya Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Netizen Bandingkan dengan Sikap Hotman Paris
"Nama I Nyoman Wara jumlah suara 14, kemudian saudara Johanis Tanak dengan suara, jumlah suara 38," kata Adies di rapat Komisi III, Rabu (28/9/2022).
Dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan ata fit and proper test, Johanis sempat memaparkan keinginannya mengupayakan restorative justice dengan koruptor. Keadilan restoratif itu ingin diberlakukan dengan syarat pengembalian kerugian negara dua sampai tiga kali lipat.
Restorative Justice dengan Koruptor
Calon komisioner KPK Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.
Tetapi Johanis masih bingung, apakah gagasannya tersebut dapat diterima atau tidak. Hal itu ia sampaikan dalam sesi pemaparan di uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
Jangan Superior
Berita Terkait
-
Waduh! Pimpinan Komisi III DPR Tiba-tiba Minta Anggota Lapor Bohir Masing-masing soal Hasil Capim KPK, Maksudnya Apa?
-
Eks Pegawai KPK Harap Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Mundur Jadi Pengacara Ferdy Sambo
-
Ini Alasan Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Wakil Rektor Unila Suharso Diperiksa 5 Jam oleh KPK, Dicecar Seputar Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Mau Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, DPR Tetapkan Johanis Tanak Capim KPK Terpilih Gantikan Lili Pintauli
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!