Suara.com - Komisi III DPR RI menetapkan Johanis Tanak sebagai calon pimpinan (Capim) KPK terpilih, menggantikan posisi Lili Pintauli untuk periode 2019-2023. Penetapan itu dilakukan usai Komisi III melakukan mekanisme voting tertutup.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan mekanisme pengambilan keputusan ialah one man one vote atau setiap anggota Komisi III memiliki hak satu suara untuk memilih.
Total ada 53 anggota Komisi III yang hadir untuk memilih Johanis Tanak atau I Nyoman Wara. Jumlah tersebut kurang satu suara, yakni absennya Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
"Nama I Nyoman Wara jumlah suara 14, kemudian saudara Johanis Tanak dengan suara, jumlah suara 38," kata Adies di rapat Komisi III, Rabu (28/9/2022).
"Dan yang tidak sah ada satu suara. Total 53 suara sesuai dengan kehadiran kita semua," sambung Adies.
Selanjutnya, kata Adies, hasil keputusan pemilihan capim KPK itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat untuk pengesahan.
Diketahui sebelumnya dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan ata fit and proper test, Johanis sempat memaparkan keinginannya mengupayakan restorative justice dengan koruptor. Keadilan restoratif itu ingin diberlakukan dengan syarat pengembalian kerugian negara dua sampai tiga kali lipat.
Restorative Justice dengan Koruptor
Calon komisioner KPK Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.
Tetapi Johanis masih bingung, apakah gagasannya tersebut dapat diterima atau tidak. Hal itu ia sampaikan dalam sesi pemaparan di uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu (28/9/2022)
Menurut pemikiran Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum. Melainkan juga termasuk dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.
Penerapan restorative justice kata dia, bisa saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.
Ia mengatakan apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikan kerugian negara.
Berita Terkait
-
Johanis Tanak Capim KPK Ingin Terapkan Restorative Justice ke Koruptor, Asal Kembalikan Kerugian Negara 3 Kali Lipat
-
Komisi III DPR Ingatkan Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK Tidak Merasa Superior dari Firli Cs
-
Disemprot Anggota DPR, Intip Rekam Jejak Mentereng Nadiem Makarim
-
2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN