News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 13:45 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun dan Roy Suryo dan dr. Tifa. (Suara.com/Yasri)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Rismon, Refly Harun, mempertanyakan pengajuan *restorative justice* (RJ) Rismon terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
  • Tim kuasa hukum belum berkomunikasi langsung dan berfokus memastikan apakah pengajuan RJ tersebut tanpa adanya tekanan.
  • Roy Suryo, tersangka lain, menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum meskipun Rismon memilih mengajukan RJ.

Suara.com - Ahli hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar, Refly Harun, mempertanyakan langkah Rismon yang mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Refly mengatakan tim kuasa hukum justru mengetahui pengajuan RJ tersebut dari pemberitaan media. Hingga kini, pihaknya bahkan mengaku belum berhasil berkomunikasi langsung dengan Rismon untuk memastikan alasan di balik langkah tersebut.

“Sebagai kuasa hukum Rismon, kebetulan tidak semua kami tahu soal langkah yang ditempuh Rismon secara pribadi ini. Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Refly, hal terpenting yang perlu dipastikan saat ini adalah apakah permohonan RJ itu diajukan atas kehendak bebas atau justru karena tekanan.

“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting: ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?” ujarnya.

Refly menegaskan pihaknya akan menghormati langkah Rismon jika memang keputusan itu diambil secara sadar dan tanpa tekanan. Namun, jika ada indikasi tekanan, tim kuasa hukum merasa berkewajiban memberikan pendampingan hukum.

“Kalau dalam kehendak bebas, ya kita hormati. Tetapi kalau itu berada karena tekanan, tentu kewajiban kami untuk terus melakukan pendampingan agar keadilan itu tetap bisa ditegakkan,” kata dia.

Ia menambahkan hingga kini komunikasi dengan Rismon masih terputus. Pesan singkat yang dikirimnya juga belum mendapat respons.

“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres ke Istana Malam Ini, Jokowi Hadir

Roy Suryo Pilih Tak Mundur

Sebelumnya, tersangka dalam kasus yang sama, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mundur dari sikapnya meski Rismon mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

“Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun,” kata Roy di Polda Metro Jaya.

Roy menilai polemik ijazah Jokowi merupakan persoalan panjang yang tidak akan berhenti begitu saja.

“Kontroversi ijazah ini tidak akan pernah tenang. Karena ada saja akal-akal yang dibuat, ada saja upaya dari pihak seberang yang berusaha melakukan itu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Load More