- Kuasa hukum Rismon, Refly Harun, mempertanyakan pengajuan *restorative justice* (RJ) Rismon terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
- Tim kuasa hukum belum berkomunikasi langsung dan berfokus memastikan apakah pengajuan RJ tersebut tanpa adanya tekanan.
- Roy Suryo, tersangka lain, menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum meskipun Rismon memilih mengajukan RJ.
Suara.com - Ahli hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar, Refly Harun, mempertanyakan langkah Rismon yang mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Refly mengatakan tim kuasa hukum justru mengetahui pengajuan RJ tersebut dari pemberitaan media. Hingga kini, pihaknya bahkan mengaku belum berhasil berkomunikasi langsung dengan Rismon untuk memastikan alasan di balik langkah tersebut.
“Sebagai kuasa hukum Rismon, kebetulan tidak semua kami tahu soal langkah yang ditempuh Rismon secara pribadi ini. Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Refly, hal terpenting yang perlu dipastikan saat ini adalah apakah permohonan RJ itu diajukan atas kehendak bebas atau justru karena tekanan.
“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting: ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?” ujarnya.
Refly menegaskan pihaknya akan menghormati langkah Rismon jika memang keputusan itu diambil secara sadar dan tanpa tekanan. Namun, jika ada indikasi tekanan, tim kuasa hukum merasa berkewajiban memberikan pendampingan hukum.
“Kalau dalam kehendak bebas, ya kita hormati. Tetapi kalau itu berada karena tekanan, tentu kewajiban kami untuk terus melakukan pendampingan agar keadilan itu tetap bisa ditegakkan,” kata dia.
Ia menambahkan hingga kini komunikasi dengan Rismon masih terputus. Pesan singkat yang dikirimnya juga belum mendapat respons.
“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres ke Istana Malam Ini, Jokowi Hadir
Roy Suryo Pilih Tak Mundur
Sebelumnya, tersangka dalam kasus yang sama, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mundur dari sikapnya meski Rismon mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
“Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun,” kata Roy di Polda Metro Jaya.
Roy menilai polemik ijazah Jokowi merupakan persoalan panjang yang tidak akan berhenti begitu saja.
“Kontroversi ijazah ini tidak akan pernah tenang. Karena ada saja akal-akal yang dibuat, ada saja upaya dari pihak seberang yang berusaha melakukan itu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Berita Terkait
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres ke Istana Malam Ini, Jokowi Hadir
-
Misteri di Balik Jas Hitam Jokowi di India: Bawa Jas, Kenapa Tangan Kiri Tertutup?
-
Asal Mula Lahirnya 'Tembok Ratapan Solo' di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar