Suara.com - Polri menjatuhkan sanksi bersifat demosi selama satu tahun terhadap mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Pol Murbani Budi Pitono. Sanksi itu diberikan kepada eks anak buah Ferdy Sambo tersebut karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan hal ini berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar pada Rabu (28/9/2022) kemarin. Persidangan yang berlangsung selama delapan jam.
"Saksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Selain saksi demosi, Murbani juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak yang dirugikan akibat perbuatannya.
Dia juga diharuskan mengikuti pembinaan mental kepribadian hingga keagamaan.
"Atas saksi itu pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.
Lima Anggota Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Chandrawathi
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
RAPBN 2027: Purbaya Turunkan Target Setoran Bea Cukai Jadi Rp 316,6 Triliun, Minus Rp 4 Triliun
-
Publik Speaking Namora Siahaan BEM UI Bikin Publik Terkagum-kagum Wapres Kena Senggol
-
Spesifikasi KRI Ki Hadjar Dewantara yang Mau Dijual Prabowo, Harganya Rp700 Miliar?
-
Selamat! Dikta eks Yovie And Nuno Resmi Menikah
-
Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
-
Soal Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Istana: Masih Bisa Kita Tangani
-
iQOO 16 Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Layar 165Hz
-
Kabinet Bayangan Gelar Upacara Rakyat di Kendeng Pati
-
21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya