Suara.com - Perjalanan drama salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi sudah mencapai babak baru. Setelah terus mengaku menjadi korban bahkan sempat tak dipenjara, akhirnya ia resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Adapun perjalanan drama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi secara lengkap bisa diketahui melalui poin-poin berikut ini.
Muncul Pertama Kali Sambil Menangis
Putri Candrawathi muncul pertama kali ke publik setelah gagal menjenguk suaminya di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) lalu. Ia tampak menangis saat itu.
Tangisnya pecah ketika memberikan keterangan kepada awak media usai gagal menemui suaminya. Dengan terbata-bata, ia menyampaikan sepatah dua patah kata.
Ia bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai sang suami, Ferdy Sambo. Putri juga meminta doa agar dapat melewati masa sulit yang sedang dihadapi keluarganya.
Kemunculannya itu sempat ramai dibahas lantaran sosoknya yang dianggap tidak sesuai dengan Putri Candrawathi yang selama ini dikenal lewat foto. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bahkan berpendapat bahwa orang itu bukan Putri C.
Mengaku sebagai Korban
Di awal kasus, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan oleh Brigadir J. Ia kemudian melaporkan mendiang dan mempersangkakannya dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Baca Juga: Berseragam Tahanan, Putri Candrawathi Menangisi Nasib Anak-anaknya
Putri juga meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Juli 2022 lalu karena merasa terancam. Ancaman ini salah satunya asumsi publik terkait dugaan pelecehan.
Namun, permohonan tersebut ditolak karena LPSK merasa ada kejanggalan. Dengan dua asesmen (pertemuan) yang gagal, mereka ragu apakah Putri benar-benar ingin dilindungi.
Di sisi lain, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri ke Brigadir J. Ia kemudian diperiksa lebih lanjut.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah beberapa kali diperiksa, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022) menyampaikan bahwa timsus telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Penetapan ini berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.
Timsus kemudian yang diwakili Brigjen Andi Rian menyatakan Putri Candrawathi akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Ikut Rekonstruksi
Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka turut hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Ia menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memakai baju tahanan. Putri selama rekonstruksi berlangsung, banyak mendampingi sang suami, Ferdy Sambo.
Ekspresinya saat itu juga menyita perhatian publik. Mulai dari terlihat lelah, murung, hingga menangis dan dipeluk oleh Ferdy Sambo. Menurut pakar, hal tersebut didefinisikan sebagai sikap tegang dan canggung.
Dalam rekonstruksi yang ditayangkan langsung di Channel Youtube, Polri Tv, Putri Candrwathi yang mengenakan pakaian serba putih itu melakukan sejumlah adegan rekonstruksi.
Namun, yang paling disorot adalah ketika memperagakan adegan tiduran di atas ranjang. Saat itu, ia tampak berbicara dengan Kuat Ma'ruf, supir keluarga Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan.
Sempat Tak Ditahan
Meski menjadi tersangka, Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Ia menyebut Putri Candrawathi masih memiliki anak berusia 1,5 tahun dengan kondisi yang tidak stabil. Kak Seto juga sempat menganjurkan pembebasan penahanan itu.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” ungkap Arman Hanis, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 1 September 2022.
Hal tersebut kemudian memicu amarah sejumlah pihak. Warganet mengatakan ada ketidakadilan. Mereka membandingkan Putri Candrawathi dengan ibu-ibu yang dipenjara bersama anaknya.
Akhirnya Ditahan
Setelah drama panjang, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan pada Jumat (30/9/2022). Penahanan ini dilakukan usai dia menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, baik secara fisik maupun psikologis.
Putri Candrawathi yang dihampiri sejumlah wartawan tampak sedih dan menangis. Ia dengan suara berat berpesan untuk menitipkan anak-anaknya di rumah dan sekolah.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini; dan saya mohon izin titipkan anak-anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri.
Dalam kesempatan yang sama, Putri juga menyampaikan pesan kepada anak-anaknya agar bisa terus berbuat baik dan melanjutkan cita-cita yang ingin digapai.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang baik," ucap Putri dengan nada bergetar.
Kapolri Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022) menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri dan hak-haknya sebagai tahanan.
“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan,” katanya, mengutip Antara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Berseragam Tahanan, Putri Candrawathi Menangisi Nasib Anak-anaknya
-
Terpopuler: Pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Pernah Ribut, 5 Potret Adu Gaya Syahrini vs Najwa Shihab
-
Ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masuk Rutan KPK, Kamruddin Simanjuntak Minta Febri Diansyah Objektif
-
CEK FAKTA: Benarkah Panglima TNI Andika Terpaksa Turun Tangan Gegara Nasib Ferdy Sambo Makin Sadis?
-
Kapolri Listyo Sigit Pastikan Putri Candrawathi Ditahan, Tidak Ada Perlakuan Khusus Tapi Hak-haknya Akan Dipenuhi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian