Suara.com - Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo disebut menyimpan berbagai taktik.
Bahkan ketika berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap P21, sejumlah pihak menilai Ferdy Sambo menyiapkan siasat untuk lolos.
Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa dia sempat mencium gelagat Ferdy Sambo yang datang ke istana seusai membunuh ajudannya tersebut.
Hal itu dinyatakan sendiri oleh Kamaruddin dalam kanal YouTube Refly Harun.
"Mereka sangat takut oleh jenderal ini, oh rupanya karena kadiv propam setelah dicopot kok masih takut juga, ih rupanya ada Satgas Merah Putih," ujar Kamaruddin.
Namun setelah Satgas Merah Putih dibubarkan, penyidik disebut masih belum berdaya pada Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Kamaruddin menyebutkan dia mendapat laporan intelijen bahwa Ferrdy Sambo mendatangi istana seusai membunuh Brigadir J.
"Ternyata saya pelajari berdasarkan laporan intelijen begitu dia menembak, membunuh, ternyata dia lapor ke istana, menggunakan salah satu ketua komisi," ujar Kamaruddin.
"Berhasil atau tidak yang dipengaruhi ke istana saya belum dapat, kemudian ke kementerian lain, sampai ke menko dan ke lembaga-lembaga lain selalu disertai dengan dorongan amplop," tambahnya.
Baca Juga: Viral Foto Nikita Mirzani Memeluk Ferdy Sambo, Ternyata Ini Faktanya
Ketar-ketir kuasa Sambo belum berakhir
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera memasuki tahap persidangan.
Pasalnya berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap P21. Kendati demikian, tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J masih mewanti-wanti adanya intervensi orang Sambo dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri bisa saja masih memiliki kekuasaan meski tak lagi di Polri.
"Berulang kali saya katakan ya, Ferdy Sambo ini adalah eks Kadiv Propam, kita lihat karirnya bagimana naiknya, cepat kan? di luar dari yang biasa," ujar Martin Lukas dalam perbincangan di Apa Kabar Indonesia Malam TV One.
"Seorang Kadiv Propam ini pasti punya relasi punya networking, ketika dia dipecat itu tidak menghilangkan networking dia," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah