Suara.com - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang suporter dan kejuaraan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan usai Tragedi Kanjuruhan di Malang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi X Syaiful Huda saat konferensi pers di Gedung DPR pada Senin (3/10/2022).
"Mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter," katanya.
Selain itu, Komisi X juga mendesak PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB agar menjamin asuransi hak-hak korban yang terdampak dalam tragedi tersebut.
"Mendesak PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
DPR Panggil Sejumlah Pihak
Sebelumnya, Komisi X DPR RI segera menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait dengan tragedi Kanjuruhan. Pemanggilan itu dilakukan dalam rapat kerja gabungan atau rapat dengar pendapat.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda membeberkan pihak - pihak yang akan dipanggil dalam rapat nantinya Kemenpora RI; Kepolisian; PSSI dan PT. Liga Indonesia.
"Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana, serta Indosiar," kata Huda dalam konferensi pers di Komisi X DPR RI, Senin (3/10/2022).
Huda memastikan rapat akan tetap digelar meski DPR kini tengah memasuki masa reses. Seperti diketahui, Selasa besok, DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang.
Minta Setop Liga 1, Liga 2 dan Liga 3
Komisi X DPR RI mendesak penyetopan sementara sejumlah liga sepak bola buntut dari tragedi Kanjuruhan, Malang. Menurut Komisi X, pengehentian segala liga itu perlu dilakukan sampai benar-benar ada perbaikan.
"Komisi X DPR RI mendesak untuk menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 dan kompetisi sejenis lainnya sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepak bola," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda dalam konpers di ruang Komisi X DPR RI, Senin (3/10/2022).
Menurut Huda saat ini terpenting ialah agar pemerintah fokus untuk melakukan investigasi atas tragedi Kanjuruhan. Huda menekankan investigasi itu harus dilakukan untuk menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab.
"Komisi X PR RI mendesak pemerintah, untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggungjawab. Tim investigasi antara lain terdiri dari pihak kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSI, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga," kata Huda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?