Suara.com - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky, Bharada Ricard dan Kuwat Ma'ruf bakal diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/10/2022) untuk diadili di persidangan.
Lalu, apakah Sambo Cs akan langsung ditahan oleh Kejagung?
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana menyebut pihaknya berpotensi untuk melakukan penahanan terhadap Sambo Cs besok.
"Kami punya kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Namun begitu, Ketut menyebut Kejagung akan melihat lebih jauh perkembangan perkara itu pada esok hari. Dia belum dapat memastikan para tersangka apakah langsung ditahan setelah pelimpahan berkas tahap II.
"Nanti kami lihat," jelasnya.
Sederet Senpi Kasus Ferdy Sambo
Hari ini, Polri resmi melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang diserahkan di antaranya pistol dan satu laras panjang.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi. Selain itu juga nampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya," jelas Agus.
Sebelumnya, Polri batal melimpahkan berkas dan penahanan kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI kemarin. Rencananya, pelimpahan tersangka akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut hal ini berdasar kesepakatan antara penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI.
Berita Terkait
-
Barang Bukti Resmi Dilimpahkan Polri, Penampakan 4 Pistol, 1 Laras Panjang hingga Peluru Kasus Ferdy Sambo
-
Pengacara Sebut Brigadir J Terindikasi Agen Ganda, Harus Dibunuh Akibat Buka Aib Sambo
-
41 Hari Mampu Menghindar dari Penahanan, Putri Candrawathi Sebenarnya Tak Selemah yang Diperlihatkan?
-
Kekayaan Kapolda Jatim Nico Afinta Capai Rp 5,9 Miliar, Tak Naik Sepeserpun Selama 3 Tahun!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan