Suara.com - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap temuan adanya anggota kepolisian yang sengaja menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan orang.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas Mohammad Dawam. Dia menyebut, anggota kepolisian yang saat itu bertugas sama sekali tidak memahami penggunaan gas air mata saat pertandingan sepakbola.
"Anggota menanggapinya ini bisa diberlakukan di berbagai situasi (gas air mata). Kalau memang situasinya gawat," kata Dawam saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Sebagai informasi, Dawam merupakan salah satu anggota Kompolnas yang ditugaskan untuk berangkat ke Malang dalam rangka meninjau langsung ke lokasi kejadian. Dawam menyebut kurangnya pemahaman anggota kepolisian dalam penggunaan gas air mata di stadion sepakbola merupakan suatu hal yang harus dievaluasi dan ditata kembali.
"Itu yang perlu memang ditata," ungkapnya.
Kapolres Malang Dicopot
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat akibat insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tak hanya itu, beberapa perwira Satuan Brimob Polda Jatim pun ikut dicopot.
"Melakukan penonaktifan jabatan Danyon (komandan batalyon), Dankie (komandan kompi), dan Danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Polres Malang, Jawa Timur, pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Doa dan Simpati Warga Terus Mengalir untuk Korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kandang Arema
"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini," sambungnya.
Aturan Gas Air Mata
Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya. Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".
Untuk diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (agas air mata) di dalam stadion.
Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19:
19 Pitchside stewards
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku