Suara.com - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap temuan adanya anggota kepolisian yang sengaja menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan orang.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas Mohammad Dawam. Dia menyebut, anggota kepolisian yang saat itu bertugas sama sekali tidak memahami penggunaan gas air mata saat pertandingan sepakbola.
"Anggota menanggapinya ini bisa diberlakukan di berbagai situasi (gas air mata). Kalau memang situasinya gawat," kata Dawam saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Sebagai informasi, Dawam merupakan salah satu anggota Kompolnas yang ditugaskan untuk berangkat ke Malang dalam rangka meninjau langsung ke lokasi kejadian. Dawam menyebut kurangnya pemahaman anggota kepolisian dalam penggunaan gas air mata di stadion sepakbola merupakan suatu hal yang harus dievaluasi dan ditata kembali.
"Itu yang perlu memang ditata," ungkapnya.
Kapolres Malang Dicopot
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat akibat insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tak hanya itu, beberapa perwira Satuan Brimob Polda Jatim pun ikut dicopot.
"Melakukan penonaktifan jabatan Danyon (komandan batalyon), Dankie (komandan kompi), dan Danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Polres Malang, Jawa Timur, pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Doa dan Simpati Warga Terus Mengalir untuk Korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kandang Arema
"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini," sambungnya.
Aturan Gas Air Mata
Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya. Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".
Untuk diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (agas air mata) di dalam stadion.
Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19:
19 Pitchside stewards
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG