Suara.com - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap temuan adanya anggota kepolisian yang sengaja menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan orang.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas Mohammad Dawam. Dia menyebut, anggota kepolisian yang saat itu bertugas sama sekali tidak memahami penggunaan gas air mata saat pertandingan sepakbola.
"Anggota menanggapinya ini bisa diberlakukan di berbagai situasi (gas air mata). Kalau memang situasinya gawat," kata Dawam saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/10/2022).
Sebagai informasi, Dawam merupakan salah satu anggota Kompolnas yang ditugaskan untuk berangkat ke Malang dalam rangka meninjau langsung ke lokasi kejadian. Dawam menyebut kurangnya pemahaman anggota kepolisian dalam penggunaan gas air mata di stadion sepakbola merupakan suatu hal yang harus dievaluasi dan ditata kembali.
"Itu yang perlu memang ditata," ungkapnya.
Kapolres Malang Dicopot
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat akibat insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tak hanya itu, beberapa perwira Satuan Brimob Polda Jatim pun ikut dicopot.
"Melakukan penonaktifan jabatan Danyon (komandan batalyon), Dankie (komandan kompi), dan Danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Polres Malang, Jawa Timur, pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Doa dan Simpati Warga Terus Mengalir untuk Korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kandang Arema
"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini," sambungnya.
Aturan Gas Air Mata
Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya. Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau "gas pengendali massa".
Untuk diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (agas air mata) di dalam stadion.
Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19:
19 Pitchside stewards
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo