Suara.com - Kepolisian Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Dalam operasi ini polisi mengungkap akan memprioritaskan sosialisasi kepada pengendara, bukan untuk melakukan penindakan melalui tilang.
Polisi akan melaksanakan pengarahan kepada pelanggar aturan lalu lintas agar tidak mengulangi pelanggaran. Lantas kapan Operasi Zebra 2022 ini dilaksanakan? Simak penjelasannya sebagai berikut:
Operasi Zebra 2022 dilaksanakan mulai 3 Oktober 2022 dan dijadwalkan hanya sampai 16 Oktober 2022. Dikutip dari akun twitter Polres Pekalongan, sasaran kegiatan tertera pada Operasi Zebra 2022 adalah sebagai berikut.
- Pengemudi/pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi/pengendara ranmor yang masih di bawah umur
- Pengemudi/pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
- Pengemudi/pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi/pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt
- Pengemudi/pengendara ranmor dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol
- Pengemudi/pengendara ranmor yang melawan arus
- Pengemudi/pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
Jenis Pelangggaran dan Denda dalam Operasi Zebra 2022
Jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra ini antara lain:
1. Melawan arus
Pelawan arus akan dikenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Pelanggar akan mendapatkan sanksi jika melanggar peraturan tersebut dengan denda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
2. Berboncengan lebih dari satu orang untuk pesepeda motor
Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas
Pengguna sepeda motor sebenarnya tidak boleh berboncengan dengan lebih dari satu orang. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 292. Pelanggar peraturan tersebut akan dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
Perjalanan akan tetap aman apabila kita mampu membatasi pemakaian handphone. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283. Sanksi dari melanggar aturan tersebut sebesar Rp750.000.
4. Tidak memakai Helm SNI
Pengguna kendaraan yang memakai helm tidak berstandar SNI akan dikenai sanksi sebesar Rp 250.000. Peraturan pengendara harus memakai helm standar SNI ini tertera dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2.
5. Melebihi batas kecepatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag