Suara.com - Kepolisian Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Dalam operasi ini polisi mengungkap akan memprioritaskan sosialisasi kepada pengendara, bukan untuk melakukan penindakan melalui tilang.
Polisi akan melaksanakan pengarahan kepada pelanggar aturan lalu lintas agar tidak mengulangi pelanggaran. Lantas kapan Operasi Zebra 2022 ini dilaksanakan? Simak penjelasannya sebagai berikut:
Operasi Zebra 2022 dilaksanakan mulai 3 Oktober 2022 dan dijadwalkan hanya sampai 16 Oktober 2022. Dikutip dari akun twitter Polres Pekalongan, sasaran kegiatan tertera pada Operasi Zebra 2022 adalah sebagai berikut.
- Pengemudi/pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi/pengendara ranmor yang masih di bawah umur
- Pengemudi/pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
- Pengemudi/pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi/pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt
- Pengemudi/pengendara ranmor dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol
- Pengemudi/pengendara ranmor yang melawan arus
- Pengemudi/pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
Jenis Pelangggaran dan Denda dalam Operasi Zebra 2022
Jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra ini antara lain:
1. Melawan arus
Pelawan arus akan dikenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Pelanggar akan mendapatkan sanksi jika melanggar peraturan tersebut dengan denda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
2. Berboncengan lebih dari satu orang untuk pesepeda motor
Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas
Pengguna sepeda motor sebenarnya tidak boleh berboncengan dengan lebih dari satu orang. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 292. Pelanggar peraturan tersebut akan dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
Perjalanan akan tetap aman apabila kita mampu membatasi pemakaian handphone. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283. Sanksi dari melanggar aturan tersebut sebesar Rp750.000.
4. Tidak memakai Helm SNI
Pengguna kendaraan yang memakai helm tidak berstandar SNI akan dikenai sanksi sebesar Rp 250.000. Peraturan pengendara harus memakai helm standar SNI ini tertera dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2.
5. Melebihi batas kecepatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama
-
Polda Riau Jadi yang Terbaik dalam Kelola Anggaran Polri, Ini Rahasianya
-
Terencana dan Sadis, Andrie Yunus Disiram Pakai Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz