Suara.com - Pertanyaan mengenai kapan Operasi Zebra dimulai banyak ditanyakan oleh para pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor. Operasi Zebra 2022 ini bertujuan untuk menjaga dan mengatur ketertiban lalu lintas agar para pengendara dapat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2022 sejak Senin (3/10/2022) dan akan berlangsung hingga 14 hari kedepan pada Minggu (16/10/2022). Petugas kepolisian akan menyasar para pengendara baik motor maupun mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Pihak Korlantas Polri menjelaskan bahwa selama 14 hari kedepan operasi digelar tidak ada pemeriksaan langsung di jalan bagi pelanggar kecuali dalam situasi tertentu. Kepolisian juga telah menyiapkan penindakan melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sebagai informasi sistem penilangan elektronik atau ETLE memiliki dua macam, yaitu mobile dan statis. Beda di antara keduanya adalah ETLE statis berupa kamera yang dipasang di titik tertentu untuk memantau pelanggaran lalu lintas atau berbasis CCTV. Sementara itu ETLE mobile digunakan oleh petugas yang sedang terjun ke lapangan maupun melalui mobil patroli.
14 Pelanggaran Sebagai Sasaran Utama Operasi Zebra 2022
Setelah mengetahui jadwal Operasi Zebra 2022, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang wajib untuk ditindak. Simak daftarnya berikut ini seperti yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.
1. Melawan Arus
Pelanggaran Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLA dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
Pelanggaran Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Berita Terkait
-
Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
-
Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas
-
14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!
-
Ingat! Pengendara di Palembang Wajib Hindari 7 Hal Agar Tak Kena Razia Zebra Musi 2022
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku