Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak terima tindakan para prajurit yang melakukan kekerasan terhadap suporter saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Ia melihat para prajurit tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap suporter yang justru tidak menyerang prajurit TNI.
"Kalau seperti yang di video, beberapa oknum, itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak juga menyerang mereka. Bahkan juga membelakangi. Jadi, ya sangat-sangat enggak bagus," kata Andika di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Andika juga menilai kalau praktik kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap suporter tidak merespons masalah yang terjadi di lapangan. Oleh sebab itu, Andika memastikan bagi prajurit yang bersalah akan dikenai sanksi dan diproses secara hukum.
"Minimal pasal 351 KUHP, minimal ya, Ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP M pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal. Jadi kami akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," jelasnya.
Andika lantas membicarakan perihal prosedur tetap atau protap yang dijalankan ketika TNI melakukan pengamanan pertandingan sepak bola. Ia menyebut kalau protapnya TNI itu merupakan lapisan terakhir atau perbantuan untuk Polri.
"Di polisi itu kan ada SOP, jadi misal terjadi emergency, respons awal itu siapa? Apakah Sabhara, yang terakhir itu seingat saya Brimob, yang ketiga, nah, kita itu keempat, biasanya begitu," tuturnya.
Berita Terkait
-
Aremania Menggugat! Somasi Presiden Jokowi, Tuntut Permintaan Maaf Kapolri, Menpora dan PSSI
-
Saksi dan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Masih Belum Tenang, Teror dan Intimidasi Menghantui
-
Lima Prajurit TNI Serang Warga saat Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Andika Perkasa: Kita Periksa yang Lebih di Atasnya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026