Suara.com - Tragedi Kanjuruhan mengingatkan akan Pengadilan Hillsborough yang runtuh setelah 30 tahun terjadi pertempuran hukum atas tanggung jawab terkait insiden yang merenggut 96 nyawa suporter Liverpool.
Tragedi itu mirip dengan tragedi Kanjuruhan yang baru saja terjadi di Tanah Air. Mulai dari perdebatan antara siapa yang salah, suporter atau pihak kepolisian, hingga adanya tuduhan mengonsumsi minuman keras.
Peristiwa itu terjadi pada 15 April 1989 lalu di Stadion Hillsborough, Inggris. Tepatnya saat pertandingan semi final Piala FA yang mempertemukan Liverpool dan Nottingham Forest.
Menyadur dari The Independent, berkaca pada tragedi Hillsborough, berikut selengkapnya timeline selama 30 tahun menuntut keadilan atas kematian 96 suporter Liverpool.
April 1989
Tindakan perdata yang menuntut ganti rugi dimulai dalam beberapa hari pasca tragedi. Baik dari pihak korban maupun penyintas yang menderita luka fisik dan dampak psikologis.
Agustus 1989
Selang 31 hari, Taylor Inquiry menerbitkan laporan sementara yang menyimpulkan bahwa alasan utama tragedi itu adalah kegagalan polisi dan mengkritik Polisi South Yorkshire yang menyalahkan suporter Liverpool.
Lord Justice Taylor menyampaikan bahwa sebagian besar penggemar tidak mabuk. Mereka juga tidak melakukan dampak buruknya, seperti membuka gerbang keluar untuk memungkinkan diri masuk ke tanah dan gagal menunda kick-off.
Baca Juga: 23 Polisi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Sheffield Wednesday FC juga dikritik karena jumlah pintu yang tidak memadai di area masuk Leppings Lane. Ditambah kualitas pembatas jalan yang buruk dan beberapa di antaranya runtuh selama insiden.
Laporan Taylor ini menyebabkan perubahan di seluruh Inggris pada stadion sepak bola. Terlihat pagar dilepas dan area tribun diubah menjadi tempat duduk biasa.
Agustus 1990
Crown Prosecution Service memutuskan bahwa setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan dokumentasi, tidak ada satu pun yang membenarkan proses pidana terhadap petugas Kepolisian South Yorkshire, Sheffield Wednesday FC, serta Dewan Kota Sheffield.
Anggota masyarakat membuat 17 pengaduan yang dijadikan pertimbangan untuk tindakan disipliner. Ini direkomendasikan untuk David Duckenfield dan Bernard Murray, yang menjadi komandan darat pada hari tragedi.
Otoritas Pengaduan Polisi (PCA) menemukan ada cukup bukti untuk mendakwa mereka, yakni dengan "kelalaian tugas". Namun, Duckenfield sedang cuti sakit selama proses tersebut dan pensiun dengan alasan medis pada November 1991. Akhirnya, mengikuti saran dari yudisial, PCA memutuskan tidak melawan Murray.
Berita Terkait
-
23 Polisi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
-
Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Ada yang Langsung Dibawa ke Rumah dari Stadion dan Langsung Dimakamkan
-
FIFA Disebut Bakal ke Indonesia setelah Tragedi Kanjuruhan Memakan Ratusan Korban Jiwa
-
Jenderal Andika soal Anggotanya di Tragedi Kanjuruhan: Kami Periksa Unsur Pimpinan
-
Penuh Isak Tangis, Ini Momen Pemain dan Pelatih Arema FC Tabur Bunga di Stadion Kanjuruhan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu