Suara.com - Pengamat militer Anton Aliabbas membeberkan ada tiga pekerjaan yang harus dibenahi oleh pimpinan TNI di usia yang menginjak 77 tahun ini.
Masalah pertama yang harus dibenahi oleh TNI menurutnya, yaitu fenomena kekerasan yang masih terjadi terhadap masyarakat sipil.
"Pertama, fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil masih terjadi," kata Anton menanggapi Peringatan HUT Ke-77 TNI pada Rabu (5/10/2022).
Kekerasan terhadap masyarakat sipil yang terbaru menurutnya aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam tragedi Kanjuruhan akhir pekan lalu hingga viral di media sosial.
Menurutnya, hukuman seharusnya juga dibebankan kepada komandan satuan yang bertugas, tidak hanya pada prajurit yang melakukan kekerasan.
"Harapannya, komandan satuan dapat melakukan kontrol dengan lebih ketat dan baik," ujar Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.
Pekerjaan kedua yang harus dibenahi, yakni masih terjadi insiden kecelakaan alutsista yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia. Dalam konteks ini, perlunya pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelaikan alutsista yang digunakan adalah syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.
"Prajurit yang mengawaki jelas memiliki keterampilan tertentu sehingga penting kiranya bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka. Sebab kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI," ucapnya.
Ketiga, skema pemisahan dan penyaluran (sahlur) bagi anggota TNI masih belum tertata, sehingga mengakibatkan polemik terkait penunjukan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.
Baca Juga: Ketika Jokowi Turuti Masukan Megawati yang Sebut Sistem Pertahanan Indonesia Maju Mundur
Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata Anton, jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," paparnya.
Pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Perbaikan skema sahlur termasuk kebijakan pensiun dini akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI yang non-job.
"Penundaan penyelesaian masalah perwira non-job justru akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah hendaknya membangun secara serius kompetensi prajurit TNI untuk tugas non-perang terutama penanganan bencana alam karena institusi militer kerap kali diandalkan dalam penanganan awal dampak bencana alam.
Berita Terkait
-
Ketika Jokowi Turuti Masukan Megawati yang Sebut Sistem Pertahanan Indonesia Maju Mundur
-
Bukan Candaan! Bintang Emon Gamblang Sentil 'Aparat Berbintang' soal Tragedi Kanjuruhan: Good Luck Deh Buat Kita
-
Siapa Ahmad Riyadh? Sosok yang Lapor ke FIFA Tragedi Kanjuruhan Ulah Oknum
-
Pernyataan Presiden Jokowi Setelah Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Ingin Tahu Akar Masalah Hingga Berikan Santunan
-
Ogah Bahas Calon Panglima TNI dan Isu Jabatan Diperpangjang, Jenderal Andika: Apapun Perintahnya Saya Laksanakan!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun