Suara.com - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ternyata pernah mendapat hukuman 20 tahun di tahun 2010 lalu. Namun, belum sampai masa hukuman itu selesai, Abdul Haris kini sudah dijatuhi hukuman lagi oleh Komdis PSSI yakni dilarang terlibat dalam pertandingan seumur hidup. Kok bisa?
Di tahun 2010, Komisi Disiplin PSSI menghukum Abdul Haris dilarang aktif di sepak bola selama 20 tahun. Kala itu, Abdul Harus dihukum terkait percobaan suap terhadap Komdis PSSI.
Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI kala itu mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Abdul Haris adalah mencoba menyuap saat Arema melawan Persema Malang di Kanjuruhan di lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010).
Saat pertandingan itu, terdapat peristiwa pitch invader yakni penonton masuk ke lapangan yang membuat Arema harus didenda Rp 50 juta dan hukuman bertanding tanpa penonton.
Karena hukuman terhadap Arema itulah Abdul Haris mencoba menyuap Hinca Pandjaitan melalui telepon. Selain itu, Abdul Haris juga disebut melakukan fitnah kepada Komdis dalam sebuah wawancara radio.
Abdul Haris mengatakan bahwa Komdis meminta uang kepada Arema agar putusan denda tersebut bisa diatur lagi.
Tudingan itu akhinya diakui Abdu Haris saat sidang Komdis PSSI. Perbuatan itu membuatnya dijatuhi hukuman 20 tahun tidak boleh aktif di sepak bola.
Dua belas tahun berselang dari sanksi tersebut, Abdul Haris kembali dijatuhi hukuman dari Komdis PSSI terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Menariknya, kurun waktu ini menunjukkan bahwa Abdul Haris masih belum menyelesaikan waktu hukuman 20 tahunnya yang seharusnya berakhir di tahun 2030.
Baca Juga: KPAI: Anak yang Kehilangan Ortu di Tragedi Kanjuruhan Perlu Figur Pengganti
Belum ada keterangan resmi dari PSSI terkait menumpuknya hukuman Abdul Haris ini. Apakah hukuman tersebut diputihkan atau tidak.
Hukuman Seumur Hidup terkait Tragedi Kanjuruhan
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, sudah seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.
"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Erwin seperti dimuat Antara, Selasa (4/10/2022).
Erwin menjelaskan, sesungguhnya, seorang panitia pelaksana pertandingan terlebih dalam laga besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut, harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi.
Berita Terkait
-
KPAI: Anak yang Kehilangan Ortu di Tragedi Kanjuruhan Perlu Figur Pengganti
-
Raja Charles III Sampaikan Belasungkawa atas Tragedi Kanjuruhan
-
Cuma Salahkan Stadion dan Luput Sorot Gas Air Mata Polisi di Kanjuruhan, Jokowi Dianggap Kurang Bijak
-
Viral Hari Ini: Pesan Bakso Setengah Porsi, Bentuknya Bikin Geleng-geleng, Berita Tragedi Versi Polri Banjir Hujatan
-
Rico Ceper Tanggapi Tragedi Kanjuruhan: Sepak Bola Itu Hiburan, Bukan Kuburan!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional