Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. Namun, KPK membantah dengan tegas pemblokiran itu karena Yulce tidak menghadiri panggilan tim penyidik sebagai saksi.
Diketahui, Yulce Wenda tidak menolak panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi. Mengenai itu, KPK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Ali mengatakan, pemblokiran rekening istri Lukas Enembe itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat sang suami sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan jika Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe, yakni Astract Bona Timoramo Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
KPK pun bakal memanggil istri dan anak Lukas Enembe untuk kali kedua. Jika lagi-lagi mereka mangkir, KPK mengancam akan melakukan jemput paksa sesuai ketentuan hukum.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tambah Ali.
Adapun istri dan anak tersangka Lukas Enembe tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK.
Baca Juga: Setelah Mangkir, KPK Blokir Rekening Pribadi Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
"Kami tegaskan pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.
KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Setelah Mangkir, KPK Blokir Rekening Pribadi Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
-
KPK Ultimatum Pihak yang Coba Pengaruhi Saksi agar Tidak Hadiri Pemeriksaan Kasus Lukas Enembe Diancam Sanksi
-
Proyek Formula E, Anies Tantang Orang yang Fitnah Korupsi Tunjukan Bukti: Kalau Gak Bisa ya Batalkan Tuduhannya!
-
Selain Lukas Enembe, Istri dan Anaknya Ikut Mangkir dari Panggilan KPK
-
Anies Baswedan: Saya Tidak Tahu Apa yang Dituduhkan KPK Soal Formula E
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok