Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus menggunakan dokumen ijazah SD, SMP dan SMA palsu.
Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.
Dini mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.
"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara," kata Dini sebagaimana dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Akan tetapi, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid, maka menurut Dini, akan terjawab sendiri kalau gugatan tersebut mengada-ada.
"Karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," jelasnya.
Dini juga menilai masyarakat bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak kebiasaan membuat kerjaan aparat penegak hukum dengan gugatan yang dibuat-buat.
"Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," ucapnya.
Baca Juga: Warganet Miris Lihat Presiden Jokowi yang Tak Salami Kapolri ketika HUT TNI: Sing Sabar Yo Pak Sigit
"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi."
Menurut hasil peninjauan di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin.
Selain menggugat Jokowi sebagai tergugat I, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU, dan tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berikut isi petitumnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
- Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan pelawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Berita Terkait
-
Warganet Miris Lihat Presiden Jokowi yang Tak Salami Kapolri ketika HUT TNI: Sing Sabar Yo Pak Sigit
-
Tak Singgung Gas Air Mata, Presiden Jokowi Lebih Soroti Pintu Terkunci di Stadion Kanjuruhan
-
Jelang G20, Jokowi Tinjau Kesiapan Kawasan Mangrove di Bali
-
Tragedi Kanjuruhan: Ironi Respons PSSI, Jokowi dan Polisi Tak Akui Fatalnya Gas Air Mata
-
Presiden Jokowi Sebut Pintu Terkunci dan Tangga Tajam jadi Salah Satu Penyebab Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Cerdas
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang