Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus menggunakan dokumen ijazah SD, SMP dan SMA palsu.
Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.
Dini mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.
"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara," kata Dini sebagaimana dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Akan tetapi, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid, maka menurut Dini, akan terjawab sendiri kalau gugatan tersebut mengada-ada.
"Karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," jelasnya.
Dini juga menilai masyarakat bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak kebiasaan membuat kerjaan aparat penegak hukum dengan gugatan yang dibuat-buat.
"Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," ucapnya.
Baca Juga: Warganet Miris Lihat Presiden Jokowi yang Tak Salami Kapolri ketika HUT TNI: Sing Sabar Yo Pak Sigit
"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi."
Menurut hasil peninjauan di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin.
Selain menggugat Jokowi sebagai tergugat I, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU, dan tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berikut isi petitumnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
- Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan pelawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Berita Terkait
-
Warganet Miris Lihat Presiden Jokowi yang Tak Salami Kapolri ketika HUT TNI: Sing Sabar Yo Pak Sigit
-
Tak Singgung Gas Air Mata, Presiden Jokowi Lebih Soroti Pintu Terkunci di Stadion Kanjuruhan
-
Jelang G20, Jokowi Tinjau Kesiapan Kawasan Mangrove di Bali
-
Tragedi Kanjuruhan: Ironi Respons PSSI, Jokowi dan Polisi Tak Akui Fatalnya Gas Air Mata
-
Presiden Jokowi Sebut Pintu Terkunci dan Tangga Tajam jadi Salah Satu Penyebab Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Cerdas
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi
-
Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia
-
Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar
-
Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan
-
Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba
-
Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer
-
Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
-
Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi