Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). Salah satu tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru.
Nama Dirut LIB itu disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertanggung jawab dalam peristiwa mematikan kedua dalam sejarah sepak bola dunia. Adapun pengumuman tersangka disampaikan Kapolri di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Sosok Akhmad Hadian atau yang akrab disapa Lulu ini bukanlah orang sembarang. Lulu merupakan pribadi yang berpengalaman di berbagai bidang sejak masih belia.
Ia tercatat pernah bergabung dengan beberapa perusahaan besar, seperti PT LAPI Divusi. Tak hanya itu, Lulu juga pernah berkarir di bidang sebagai peneliti/konsultan IT dan telekomunikasi, manajemen bisnis, business development, enterprise architecture dan sub bagian energi.
Lulu kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PT LIB melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 2020 lalu. Kala itu, ia menggantikan posisi Cucu Somantri yang mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT LIB pada 19 Mei 2020.
Lulu juga sempat menjabat sebagai Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia pada tahun 1999 dan sebagai ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB sejak tahun 2007.
Selama menjabat sebagai Dirut PT LIB, Lulu pernah memicu kontroversi di masyarakat saat dirinya terpilih sebagai wakil Ketua Asprov PSSI Jawa Barat. Padahal, posisinya saat itu masih menjabat sebagai Dirut PT LIB.
Dwi fungsi yang dilakukan oleh Lulu itu jelas menyalahi aturan pejabat PSSI. Terlebih, peran Lulu sebagai Direkrut Utama PT LIB adalah bertugas memantau jalanya Liga 1 dan Liga 2 dibawah pengawasan PSSI.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirut, Lulu didampingi oleh Direktur Operasional PT LIB Sudjarno untuk mengawasi operator kompetisi profesional di Indonesia.
Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Diumumkan, Kapolri Sebut Kemungkinan akan Bertambah
Peran dan 'dosa' Lulu dalam tragedi Kanjuruhan pun diungkap oleh Kapolri. Dalam konferensi persnya, Kapolri menerangkan soal tanggung jawab Lulu yang seharusnya memastikan sertifikasi layak fungsi di setiap stadion.
"(Akhmad Hadian Lukita) bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat LIB menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi di tahun 2020," ujar Kapolri Listyo.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Diumumkan, Kapolri Sebut Kemungkinan akan Bertambah
-
Anggota Brimob Polda Jatim Perintah Tembak Gas Air Mata Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
-
Kritik Jokowi, Fadli Zon: Stadion Kanjuruhan Bukan Baru Sekali Dipakai, Tangga dan Pintu Terkunci Gak Mematikan
-
Chord dan Lirik Lagu Kanjuruhan - Iwan Fals, Lengkap dengan Link Nonton
-
Terungkap Kenapa Para Steward Tak Buka Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan, Ada yang Memerintah
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang