SuaraSumedang.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Keenam tersangka di antara, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabag Ops Polres Malang WSS, Banki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP, dan Pasal 360 junto Pasal 103 junto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri Listyo menyatakan, bahwa jumlah tersangka dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah, dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit, dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana, dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan, dan keamanan bagi penonton di stadion.
"SS selaku security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintah steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," ucapnya.
Kabag Ops Polres Malang WSS, kata dia, yang bersangkutan mengetahui terkait ada aturan FIFA tentang pelanggaran penggunaan gas air mata.
Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan di dalam stadion.
Sementara itu, Danki 2 Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA, orang yang memberi perintah kepada anggota di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai