Suara.com - Dua polisi penjilat kue di HUT TNI ke -77 akhirnya resmi dipecat dari institusi kepolisian. Anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat itu dalam putusan sidang etiknya diberhentikan secara tidak hormat yang digelar di Markas Polda Papua Barat.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai bila banding dua oknum polisi atas putusan awal sidang etiknya itu nantinya ditolak tentunya sangat berlebihan.
Bambang mencontohkan dengan perkara anggota polisi yang melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini pun masih ada yang belum diputus sidang etiknya.
"Kalau sampai sidang banding menolak keberatan mereka, itu pun berlebihan. Kesalahan mereka tidak seberat pelaku obstruction of justice (kasus Ferdy Sambo) yang beberapa diantaranya belum disidang sampai sekarang," kata Bambang dihubungi, Sabtu (8/10/2022).
Apalagi, kata Bambang, dipecatnya dua oknum polisi karena hanya menjilat kue di HUT TNI dianggap putusan keliru dan terkesan hanya bentuk pencitraan kepolisian.
"Karena tidak sebanding dengan kesalahan itu tadi," ucap Bambang
"Meskipun mereka masih punya hak banding, dan keputusan banding bisa saja memperingani mereka. Makanya keputusan sidang etik awal itu malah over," tambahnya
Maka itu, kata Bambang, semakin memperlihatkan hukuman atau sanksi di internal kepolisian menunjukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dimana, dua oknum polisi itu dipecat dengan hanya proses tiga hari dari peristiwa terjadi hingga proses sidang etik yang cukup cepat.
Baca Juga: Terlibat Aksi Pencurian Motor, 3 Oknum Polisi di Medan Ditahan di Sel Khusus
"Sanksi yang diberikan sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang
"Publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus OOJ dalam kasus Sambo, misalnya.
Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," imbuhnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujarnya.
Ia mengatakan, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Rektor UIN Alauddin Gowa Berakhir Damai
-
Terlibat Aksi Pencurian Motor, 3 Oknum Polisi di Medan Ditahan di Sel Khusus
-
Rizky Billar Ngelak Lempar Bola Billiar ke Lesti Kejora, Polisi Punya Bukti Videonya
-
Populer, Nikita Mirzani Kembali Ungkit Omongan Nazwa Shihab Polisi Hedon, dan Kemungkinan Tak Ada Sanksi FIFA
-
Polisi Sebut Lesti Kejora Bengkak di Leher Hingga Banyak Lebam di Badan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini
-
KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Populasi Dunia Tembus 8,2 Miliar, Studi Sebut Bumi Sudah Kelebihan Beban
-
Panas! Iran Tolak Gencatan Senjata Perang
-
BBM Batal Naik per 1 April 2026, Antrean SPBU Kembali Normal
-
China dan Pakistan Gabung Perang Timur Tengah! Beijing Masih Tahan Diri Kirim Bantuan ke Iran
-
Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
-
Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi