Suara.com - Heru Budi Hartono selaku Kepala Sekretariat Presiden dipilih menjadi Pejabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta. Penunjukkan dilakukan oleh Tim Penilai Akhir yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Ketentuan keberadaan Pj diatur pada Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Terdapat tugas, wewenang dan larangan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI yang diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal yang Boleh Dilakukan PJ Gubernur DKI Jakarta
Hal yang boleh dilakukan Pj Gubernur DKI diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berikut penjelasannya:
1. Tugas Pj Gubernur DKI Jakarta
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Wewenang Pj Gubernur DKI Jakarta
- Mengajukan rancangan Perda
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pj Gubernur DKI
Hal yang tidak boleh dilakukan atau dilarang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berikut 4 poin tindakan yang dilarang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta:
- Melakukan mutasi pegawai
- Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya
Selain kedua hal di atas, terdapat ketentuan lain terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.10 yang terbit pada 19 Oktober 2015.
Surat tersebut berisi tentang tugas dan kewenangan Pj Gubernur, khususnya terkait kewenangan yang dilarang dan kewenangan yang diizinkan. Berikut penjelasannya berdasarkan bunyi SK tersebut.
1. Kewenangan yang Diizinkan
Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa:
- Pengangkatan CPNS/PNS
- Kenaikan pangkat
- Pemberian izin perkawinan dan perceraian
- Keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil
- Pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin
2. Kewenangan yang Dilarang
Berita Terkait
-
Heru Budi Dipilih jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies : Kami Yakin, InsyaAllah Jalankan Tugas dengan Baik
-
Macet dan Banjir Belum Tuntas, Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Punya PR Berat
-
Inilah Penampak Isi Surat dari FIFA, Ketua PSSI Klaim Sudah Komunikasi Sebelum Ada Keputusan
-
Isi Lengkap Surat FIFA ke Presiden Jokowi, Sepak Bola Indonesia Tidak Kena Sanksi
-
Profil Heru Budi Hartono, Tangan Kanan Jokowi Sejak 2012, Diangkat Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal