Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali menggelar Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award atau HWPA pada Desember 2022 mendatang. Kegiatan yang telah digelar sejak tahun 2015 lalu itu, mengusung tema 'Meneguhkan Pelindungan WNI Pasca Pandemi COVID-19'.
Kandidat penerima HWPA meliputi individu, kelompok, lembaga atau badan hukum yang memiliki kriteria antara lain:1. Telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pelindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya; 2.Telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan; 3.Telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri; 4.Telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI secara kontinue; dan/atau 5.Telah membuat sistem/kebijakan/program yang bersifat inovatif di bidang pelindungan WNI.
Sedangkan, kategori penerima HWPA meliputi; 1. Staf Perwakilan RI; 2. Kepala Perwakilan RI; 3. Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri; 4. Mitra Kerja Perwakilan RI; 5. Instansi Daerah; 6. Jurnalis/Media; 7. Masyarakat Madani; dan 8. Pelayanan Publik di Perwakilan RI.
Dalam pelaksanaannya, penilaian para kandidat penerima HWPA akan dilakukan oleh tujuh dewan juri. Mereka miliki latar belakang beragam seperti aktivis HAM, akademisi, jurnalis, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Salah satu juri HWPA 2022 merupakan Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono. Dia menjelaskan untuk kategori jurnalis tidak hanya mencukupi media nasional melainkan juga internasional.
"Yang kita targetkan adalah bagaimana para jurnalis, media, dan juga teman-teman konten kreator berperan aktif berkontribusi menyampaikan informasi terupdate bahkan juga dari lokasi-lokasi di beberbagai negara. Jadi tidak hanya di Indonesia," kata Suwarjono, Minggu (9/10/2022).
Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu juga menyampaikan bahwa para kandidat untuk kategori jurnalis bisa menggunakan bahasa lokal. Sehingga, tidak melulu terpaku pada bahasa nasional atau internasional saja.
"Termasuk di antaranya misalnya ada bahasa lokal ya itu juga bisa diajukan. Tidak hanya bahasa-bahasa resmi nasional atau internasional, tapi bahasa lokal apabila ada yang mengajukan atau bisa menerjemahkan kita juga bisa menilai," imbuhnya.
Sebagai informasi, sejak digelar tahun 2015 sejauh ini ada 133 individu atau institusi dari 35 negara yang menerima HWPA. Publik dapat mengusulkan kandidat penerima HWPA 2022 kepada Kementerian Luar Negeri melalui email:hwpa@kemlu.go.id selambat-lambatnya 24 Oktober 2022.
Baca Juga: Kemenlu Umumkan 26 Penerima Penghargaan HWPA 2021, Ini Daftar Namanya
Penganugrahan HWPA 2022 ini rencananya akan diberikan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi pada Desember 2022 mandatang.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenlu Umumkan 26 Penerima Penghargaan HWPA 2021, Ini Daftar Namanya
-
Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA
-
Pegiat Media Sosial Berpeluang Terima Anugerah Hassan Wirajuda Perlindungan Award 2021
-
Kemlu Kembali Gelar Hassan Wirajuda Perlindungan Award, Ini Temanya Tahun Ini
-
23 Individu dan Lembaga Terima HWPA 2020, Upaya Negara Hadir Melindungi WNI
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi