Suara.com - Kementerian Luar Negeri kembali menggelar Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja-kerja perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI).
Adapun HWPA 2021 kali ini merupakan tahun ketujuh penyelenggaran HWPA.
"Tahun 2021 adalah tahun ketujuh penyelenggaraan HWPA ini menunjukan konsistensi komitmen Kementerian Luar Negeri untuk mengapresiasi seluruh kerja-kerja pelindungan WNI. Tidak hanya yang dilakukan oleh Kemlu dan Perwakilan RI, namun juga masyarakat luas," ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Andi menuturkan, tema HWPA 2021 adalah bagaimana kerja-kerja perlindungan WNI di masa pandemi Covid-19.
"Tahun ini masih kita masukkan tema pandemi. Jadi bagaimana teman-teman kita perwakilan LSM individu mengatasi dampak yang muncul dari Covid-19," ucap dia
Menurut Andy, tahun 2021 tantangannya tidak kalah dibandingkan dengan tahun 2020. Pasalnya pandemi Covid-19 masih terjadi di tahun 2021.
"Pandemi masih ada di sekitar kita. Kasus di Malaysia misalnya tahun 2020 lockdown, 2021 lockdown lagi bahkan mungkin cakupannya jauh lebih tidak berbeda dengan tahun lalu dalam hal pemberian logistik dan lain sebagainya. Jadi saya pikir teman-teman dewan juri sepakat tahun ini kita masih temanya adalah bagaimana kerja kerja perlindungan di masa pandemi Covid-19," ucap Andy.
Andy mengatakan selain sebagai wujud apresiasi, HWPA merupakan salah satu strategi utama Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan pemahaman mengenai diplomasi pelindungan WNI.
Sekaligus memperluas ownership isu pelindungan di seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Hassan Wirajuda Award 2020, Perlindungan WNI Masa Pandemi Makin Berat
"Tugas pelindungan WNI di luar negeri bukan perkara sederhana. Menghadirkan negara bagi lebih dari 3,1 juta WNI di luar negeri, apalagi dalam situasi pandemi, membutuhkan extra effort," ucap dia
Tak hanya itu kata Andi, Pandemi Covid-19 yang sangat unprecedented telah meningkatkan jumlah kasus hingga hampir 300 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 kata dia, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI menangani sebanyak 54.953 kasus.
"Alhamdulillah, 45.378 di antaranya telah berhasil diselesaikan," tutur Andy
Di kesempatan yang sama anggota Dewan Juri HWPA yang juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan maksud dan tujuan HWPA, pertama sebagai alat ukur kinerja. Yakni, mengukur kinerja dan identifikasi ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI.
Kedua, meningkatkan kesadaran dan peran aktif publik dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Ketiga, meningkatkan motivasi seluruh pihak untuk mengambil peran konstruktif dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.
"Keempat, transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan perlindungan WNI," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan