Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang.Jasa Pemerintah (LKPP) kini punya pimpinan baru. Ia adalah mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, atau akrab disapa Hendi.
Hendi menjadi Kepala LKPP menggantikan posisi Abdullah Azwar Anas yang telah melepas jabatan tersebut karena dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 7 September 2022 lalu.
Hendi dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (10/10/2022). Setelah dilantik Hendi mengaku merasa senang karena bisa menjadi bagian dari Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Kalau saya dengan Pak Presiden karena sama-sama di Jawa Tengah pasti saya merasa bahwa saya bagian dari beliau," kata Hendi usai acara pelantikan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).
Sekilas tentang Hendrar Prihadi
Sebelum menjabat sebagai Kepala LKPP, Hendrar Prihadi merupakan Wali Kota Semarang yang menjabat sejak 17 ebruari 2016. Ia kemudian kembali terpilih sebagai Wali Kota Semarang untuk kedua kalinya pada Pilkada 2020 dan menjabat hingga 2024.
Kiprah pria kelahiran Semarang, 30 Maret 1071 ini di dunia politik dimulai sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa tengah Periode 2009-2014 dari fraksi PDI Perjuangan.
Dan ketika Jokowi maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014, Hendi masuk dalam jajaran tim pemenangan.
Harta kekayaan Hendrar Prihadi
Sebagai Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi masuk dalam kategori penyelanggara negara. Karena itulah ia wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu berapakah jumlah harta kekayaan hendrar Prihadi? Berdasarkan data dari laman elhkpn.kpk.id yang diakses pada Senin (10/10/2022), diketahui bahwa Hendrar Prihadi salah satu pejabat yang rutin membuat laporan LHKPN.
Karena itulah, diketahui jumlah harta kekayaannya terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Laporan LHKPN yang terakhir ia buat tertanggal 31 Desember 2021, dengan total harta kekayaan senilai Rp10.723.866.569.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari rumah, tanah dan kendaraan bermotor. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian harta kekayaan Kepala LKPP Hendrar Prihadi menurut LHKPN KPK.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.884.382.000
Berita Terkait
-
Mengenal Profil Hendrar Prihadi Kepala LKPP 2022-2027, Pernah Viral Sebut Tidak Dukung Jokowi Dilarang Lewat Tol Trans Jawa
-
Cakap Kelola Organisasi Jadi Alasan Presiden Jokowi Tunjuk Hendrar Prihadi Sebagai Kepala LKPP
-
Hendrar Prihadi Dilantik Jadi Kepala LKPP Baru, Jokowi Beri Tugas Khusus Ini
-
Dilantik Presiden Jokowi, Hendrar Prihadi Resmi Jadi Kepala LKPP Gantikan Azwar Anas
-
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Capai Ratusan Triliun, Jokowi Kasih Pesan Ini ke Hendi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi