Suara.com - Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) atau yang kerap disapa Mas Bechi tengah menjadi sorotan atas kasus pencabulan. Anak kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan tersebut dituntut 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Mas Bechi sebelumnya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah santriwati didikan Mas Bechi di pesantren. DIlaporkan, jumlah korban pelecehan yang dilakukan Mas Bechi diduga lebih dari 15 orang.
Laporan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG berlanjut ke Polda Jawa Timur. Saat itu, polisi belum bisa menangkap Mas Bechi pasalnya sempat dihalang-halang santri dan simpatisannya.
Mas Bechi bahkan sempat menggugat Kapolda Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka yang tidak sah. Bechi mengajukan praperadilan 2 kali ke Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Jombang.
Namun, praperadilan yang dilakukan sebanyak dua kali itu ditolak. Kemudian, polisi pun menetapkan MSAT atau Mas Bechi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mas Bechi akhirnya datang menyerahkan diri dari tempat persembunyiannya Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia dikepung 15 jam oleh ratusan polisi.
Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo untuk mengikuti proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, ia didakwa Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau ancaman kekerasan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Tak hanya itu, Mas Bechi juga didakwa pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”
Baca Juga: Mas Bechi Anak Kyai Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun
Selain itu, Mas Bechi juga didakwa Pasal 294 KUHP ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Pasal 294 ayat (2) KUHP: “Diancam dengan pidana yang sama: pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.”
Pasal 65 ayat (1) KUHP: (1) “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”
Kini, Mas Bechi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 16 tahun penjara dan masih menunggu vonis dari hakim.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mas Bechi Anak Kyai Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun
-
Biadab! Anak di Bawah Umur Dicabuli Tetangganya Sendiri Hingga Hamil, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap
-
4 Tips Menghadapi Orang Mesum di Tempat Kerja, Jangan Mau Dilecehkan!
-
Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan
-
Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!