Suara.com - Keasilan Ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan publik.
Dugaan kepalsuan ijazah Jokowi kembali mencuat usai dapat gugatan dari Bambang Tri Mulyono. Diketahui Bambang ternyata merupakan penulis buku berjudul 'Jokowi Undercover'.
Dalam gugatan Bambang tersebut, Presiden Jokowi diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 silam.
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover) Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa materi muatan pada gugatan dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, memang fokus ke Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi yang palsu.
"Namun, dalam dokumen bukti berupa Buku Jokowi Undercover, disebut juga Ijazah S1 Jokowi bermasalah. Bahkan, beredar foto perbandingan ijazah Jokowi dengan alumni UGM lainnya yang memiliki perbedaan mencolok," ujar Ahmad seperti yang dikutip dari akun Instagram @infobdgbaratcimahi.
Menurutnya motivasi Bambang untuk menggugat ijazah Jokowi agar fakta terungkap secara terang benderang.
"Klien kami tidak ingin, mewariskan sejarah kedustaan kepada generasi selanjutnya, dengan mendiamkan ijazah palsu ini, atau hanya menjadikan masalah ini sebagai konsumsi sosial media," ungkap Ahmad.
"Karena itulah, klien kami menggugat untuk mendapatkan kepastian hukum," tambahnya.
Lebih lanjut Ahmad menyebutkan bahwa jika memang asli maka, Jokowi dapat dengan mudah menunjukan ijazah aslinya dihadapan Majelis Hakim.
Baca Juga: Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Sahroni NasDem: Presiden Jokowi Pasti Tidak Asal Pilih
Namun jika ijazah terbukti palsu maka Ahmad menyebut bahwa Jokowi harus mundur dari jabatannya.
"Namun, kalau Ijazah Jokowi dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya," ungkap Ahmad.
"Selanjutnya, MPR RI segera melakukan sidang istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024."
Fakta Gugatan Ijazah Jokowi
Presiden Jokowi didugat ke Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022. Ini terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 hingga 2024.
Gugatan tersebut diklasifikan sebagai Perkara Perbuatan Melawan Hukum. Adapun gugatan kepada Presiden Jokowi tersebut didaftarkan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China