Suara.com - Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Selasa (11/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan surat penggilan kembali kepada enam tersangka, namun hari ini yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka.
“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Dedi.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.
Dedi tidak menjelaskan alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini. Tapi diagendakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (12/10) besok.
“Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu (12/10) pemeriksaan tambahan oleh penyidik,” katanya.
Dalam perkara ini, selain telah menetapkan enam tersangka. Tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.
Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” kata Dedi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Soal Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali : Itu Penyimpangan
-
Imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan Polri Lakukan Rotasi Jabatan Internal, Fadlizon : Wajar Apabila dicopot
-
Gas Air Mata yang Digunakan di Stadion Kanjuruhan Diduga Kedaluwarsa, Mata Korban Hitam
-
Dewan Pembina PSSI Minta Iwan Bule Tidak Mundur: Bereskan, Tanggung Jawab!
-
FIFA Tiba di Indonesia, Bertemu PSSI dan Iwan Bule, Ini yang Dibahas
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!