Suara.com - Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Selasa (11/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan surat penggilan kembali kepada enam tersangka, namun hari ini yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka.
“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Dedi.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.
Dedi tidak menjelaskan alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya hari ini. Tapi diagendakan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (12/10) besok.
“Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu (12/10) pemeriksaan tambahan oleh penyidik,” katanya.
Dalam perkara ini, selain telah menetapkan enam tersangka. Tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Di sisi lain, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.
Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” kata Dedi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Soal Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali : Itu Penyimpangan
-
Imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan Polri Lakukan Rotasi Jabatan Internal, Fadlizon : Wajar Apabila dicopot
-
Gas Air Mata yang Digunakan di Stadion Kanjuruhan Diduga Kedaluwarsa, Mata Korban Hitam
-
Dewan Pembina PSSI Minta Iwan Bule Tidak Mundur: Bereskan, Tanggung Jawab!
-
FIFA Tiba di Indonesia, Bertemu PSSI dan Iwan Bule, Ini yang Dibahas
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur