4. Buka menu e-ticket pada jadwal tiket kereta yang akan dibatalkan. Lalu, pilih "Pembatalan" pada tiket tersebut.
5. Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama yaitu 24 jam sebelum jadwal keberangkatan agar mendapatkan pengembalian dana.
6. Jika tiket itu terdiri dari beberapa penumpang, maka lanjutkan dengan memilih nama penumpang yang mau dibatalkan keberangkatannya.
7. Baca dan pahami ketentuan yang ada, kemudian beri tanda centang dan klik "Lanjut".
8. Masukkan nomor rekening serta akun bank yang akan dijadikan sebagai penerima pengembalian dana tiket dan pilih "Lanjutkan".
9. Selanjutnya, pilih menu "Konfirmasi" lalu lanjutkan ke proses pembatalan. Cek seluruh data pembatalan apakah telah benar atau belum. Jika sudah terisi semua, maka pilih "Ya, saya yakin".
10. Terakhir, proses pembatalan tiket dan pengajuan dana pun selesai.
Sebagai informasi, tiket kereta yang dibeli di luar aplikasi KAI Access akan tetap bisa dilakukan, selama nama calon penumpang ada di dalam tiket dan terdaftar sebagai user KAI Access.
Cara Refund Tiket Kereta Api Secara offline
Baca Juga: Kominfo Luncurkan UMKM Go Online Virtual Expo 2022
Cara refund tiket KA juga dapat dilakukan secara langsung di stasiun kereta api. Adapun proses refund tiket di loket stasiun yang tersedia yaitu sebagai berikut.
1. Pembatalan akan dilayani di loket stasiun khusus paling lambat yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
2. Tunjukkan bukti identitas asli, misal KTP sesuai data yang tercantum dalam boarding pass beserta salinannya (fotokopi).
3. Biaya pembatalan yang dikenakan yakni sebesar 25% dari tarif tiket kereta api.
4. Proses pengembalian dana baru akan dilakukan setelah 30 hari melalui transfer atau mengambil langsung di stasiun yang ditunjuk. Jangan lupa agar Anda menyerahkan formulir pembatalan yang sudah diisi dan divalidasi sebelumnya dan juga menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.
Demikian tadi ulasan mengenai cara refund tiket kereta api online dan offline. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?