Suara.com - KPK Setor ke Negara Uang dari Terpidana Korupsi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani Rp 900 Juta, Uang Pengganti Kurang Rp 1,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara dari terpidana kasus korupsi eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebesar Rp 900 juta. Uang itu atas pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Telah menyetorkan ke kas negara kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Ali pun merinci terkait pembayaran untuk denda sebesar Rp 200 juta sudah dilunasi oleh terpidana Ahmad Yani. Sedangkan, untuk uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar sesuai putusan hakim. Namun, dari pembayaran yang dilakukan dicicil oleh Ahmad Yani kini mulai berkurang.
"Masih tersisa Rp 1,4 Miliar," ucap Ali
Ali menegaskan Jaksa Eksekusi KPK tentu akan terus melakukan penagihan hasil uang pengganti tersebut kepada terpidana Ahmad Yani.
"Sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana (Ahmad Yani) dimaksud," imbuhnya
Seperti diketahui, dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) hakim menambah hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dimana kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar.
KPK telah mengeksekusi terpidana Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara Palembang Sumatera Selatan atas putusan yang telah berkekuatan hukum di tingkat Kasasi pada 5 Mei 2020.
Ahmad Yani dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim. Ia, dibantu oleh perantaranya untuk menerima sejumlah fee yakni eks kepala bidag pembangunan jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Muara enim.
Baca Juga: Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Berita Terkait
-
Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
-
Ruang Kerja Rektor Unri Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap di Unila
-
Sambangi KPK, Tim Hukum Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Saksi
-
Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah 3 PTN Lain di Sumatera
-
NasDem Sengaja Percepat Deklarasi Capres demi Lindungi Anies Baswedan dari KPK? Ketua DPP: Wah Itu...
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO