Suara.com - KPK Setor ke Negara Uang dari Terpidana Korupsi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani Rp 900 Juta, Uang Pengganti Kurang Rp 1,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara dari terpidana kasus korupsi eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebesar Rp 900 juta. Uang itu atas pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Telah menyetorkan ke kas negara kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Ali pun merinci terkait pembayaran untuk denda sebesar Rp 200 juta sudah dilunasi oleh terpidana Ahmad Yani. Sedangkan, untuk uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar sesuai putusan hakim. Namun, dari pembayaran yang dilakukan dicicil oleh Ahmad Yani kini mulai berkurang.
"Masih tersisa Rp 1,4 Miliar," ucap Ali
Ali menegaskan Jaksa Eksekusi KPK tentu akan terus melakukan penagihan hasil uang pengganti tersebut kepada terpidana Ahmad Yani.
"Sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana (Ahmad Yani) dimaksud," imbuhnya
Seperti diketahui, dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) hakim menambah hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dimana kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar.
KPK telah mengeksekusi terpidana Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara Palembang Sumatera Selatan atas putusan yang telah berkekuatan hukum di tingkat Kasasi pada 5 Mei 2020.
Ahmad Yani dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim. Ia, dibantu oleh perantaranya untuk menerima sejumlah fee yakni eks kepala bidag pembangunan jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Muara enim.
Baca Juga: Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Berita Terkait
-
Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
-
Ruang Kerja Rektor Unri Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap di Unila
-
Sambangi KPK, Tim Hukum Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Saksi
-
Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah 3 PTN Lain di Sumatera
-
NasDem Sengaja Percepat Deklarasi Capres demi Lindungi Anies Baswedan dari KPK? Ketua DPP: Wah Itu...
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo