Suara.com - KPK Setor ke Negara Uang dari Terpidana Korupsi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani Rp 900 Juta, Uang Pengganti Kurang Rp 1,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara dari terpidana kasus korupsi eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebesar Rp 900 juta. Uang itu atas pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Telah menyetorkan ke kas negara kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Ali pun merinci terkait pembayaran untuk denda sebesar Rp 200 juta sudah dilunasi oleh terpidana Ahmad Yani. Sedangkan, untuk uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar sesuai putusan hakim. Namun, dari pembayaran yang dilakukan dicicil oleh Ahmad Yani kini mulai berkurang.
"Masih tersisa Rp 1,4 Miliar," ucap Ali
Ali menegaskan Jaksa Eksekusi KPK tentu akan terus melakukan penagihan hasil uang pengganti tersebut kepada terpidana Ahmad Yani.
"Sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana (Ahmad Yani) dimaksud," imbuhnya
Seperti diketahui, dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) hakim menambah hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Dimana kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar.
KPK telah mengeksekusi terpidana Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara Palembang Sumatera Selatan atas putusan yang telah berkekuatan hukum di tingkat Kasasi pada 5 Mei 2020.
Ahmad Yani dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim. Ia, dibantu oleh perantaranya untuk menerima sejumlah fee yakni eks kepala bidag pembangunan jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Muara enim.
Baca Juga: Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Berita Terkait
-
Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
-
Ruang Kerja Rektor Unri Digeledah KPK, Terkait Kasus Suap di Unila
-
Sambangi KPK, Tim Hukum Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Saksi
-
Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah 3 PTN Lain di Sumatera
-
NasDem Sengaja Percepat Deklarasi Capres demi Lindungi Anies Baswedan dari KPK? Ketua DPP: Wah Itu...
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru