Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J akan segera memasuki babak baru. Persidangan untuk 11 tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice sedianya diselenggarakan pekan depan.
Salah satu yang dinantikan publik adalah terungkapnya motif hingga Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya sendiri. Apalagi karena sampai saat ini kubu Sambo bersikeras ada dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.
Isu inilah yang kembali dibahas oleh pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, di program Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV.
Namun Martin menegaskan bahwa persidangan nanti semestinya fokus pada perkara pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Yang diadili di persidangan nanti kan bukan kekerasan seksual ataupun hubungan segala macam. Yang diadili kan (Pasal) 340. Kalau pun nanti itu terbukti, bukan terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi hanya dicantumkan dalam pertimbangan," jelas Martin, dikutip Suara.com, Selasa (11/10/2022).
Meski begitu, Martin ternyata memiliki pandangan tersendiri mengenai kekerasan seksual yang diduga menjadi pemicu terjadinya eksekusi keji ini.
Sebab tak ada saksi yang menyaksikan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Yang ada hanyalah kesaksian korban hingga hasil asesmen psikiater yang sebelumnya dinilai sudah membantu kebohongan Putri.
"Jadi apakah kita mau percaya orang-orang seperti ini?" kata Martin.
"Lalu kalau kita ikuti premis mereka, pernah nggak sih kita terbayang kalau sebenarnya, ya mungkin saja yang ingin memperkosa adalah PC?" sambungnya.
Baca Juga: Teka Teki Buku Catatan Hitam, Kuasa Hukum Bakal Tanya Langsung Isinya ke Ferdy Sambo
Tentu dugaan Martin cukup menjadi perhatian publik karena selama ini Putri lah yang diduga menjadi korban.
"Karena ketahuan, dia malu, dia bilang lah sama ajudan-ajudannya kalau dia diperkosa. Pernah nggak terbayang seperti itu?" tuturnya melanjutkan.
Kemungkinan ini, menurut Martin, bisa saja benar-benar terjadi. Namun ia menyayangkan Sambo yang langsung termakan emosi dan mengeksekusi alih-alih melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Brigadir J.
"Cuma di sini konyolnya FS ini main percaya aja mungkin sama istrinya. Harusnya kan ditanya dulu, dipanggil dulu si Yosua ini, (ditanya) bener nggak kamu melakukan ini?" kata Martin.
Bahkan Sambo seharusnya bisa sedikit menekan Brigadir J, misalnya dengan mengancam akan melaporkan ke polisi apabila tidak mengaku.
"Nah ini kan enggak. Langsung ujug-ujug 340 (pembunuhan berencana). Ini yang menurut saya (miris), jenderal macam apa dia ini? Kok bisa jadi Kadiv Propam," jelas Martin.
Namun pembuktian terjadinya dugaan kekerasan seksual mau tidak mau akan dilakukan di persidangan. Martin sendiri menyayangkan mekanismenya karena Brigadir J saat ini sudah meninggal dan tak bisa memberikan pembelaan.
"Ini yang menurut saya kurang adil, karena Yosua itu sudah meninggal. Harusnya Pasal 77, dihentikan penuntutan maupun dakwaannya. Tapi nggak apa-apa lah, kita ikuti lah jalan cerita mereka. Kita lihat nanti," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KY Sebut Hakim yang Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Cs, Belum Butuh Safe House Hingga Pengawalan Khusus
-
Babak Baru Perkara Ferdy Sambo Cs, Ini Nama-nama Anggota Majelis Hakim Di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
SEBELUM DIBANTAI, Terbongkar Permohonan Terakhir Brigadir J ke Putri Candrawathi yang Tak Bisa Dipenuhi Istri Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Serang di Sel, Ternyata Begini Faktanya
-
Digelar Pekan Depan, Ini Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja