Suara.com - Lembaga Perlindungan Saski dan Korban menyampaikan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan hasil investigasi itu disampaikan dalam bentuk laporan yang berisi 9 bab.
"Kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2022).
Dikatakananya laporan itu berisi sejumlah hal penting mengenai Tragedi Kanjuruhan.
"Latar belakang, kondisi stadion, kemudian kronologi, kemudian korban, kemudian pekaku, perbuatan, masalah lain yang kami temukan," paparnya.
Sementara itu, kepada publik hasil investigasi LPSK disampaikan pada Kamis (13/10/2022) mendatang.
"Iya, Kamis pagi mungkin," kata Edwin.
Diberitakan sebelumnya TGIPF mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait Trgaedi Kanjuruhan di antaranya LPSK, PSSI dan Direktur Liga Indonesia Baru.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
Tugasnya mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya.
"Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain," demikian yang tertera dalam Keppres 19/2022 yang dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Berita Terkait
-
Sudah Tepat Kapolri Copot Nico Afinta, Anggota Komisi III: Tragedi Kanjuruhan Bagian dari Tanggung Jawab Kapolda Jatim
-
Polisi Kota Malang Sujud Massal Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan
-
Siapa Agum Gumelar? Sosok Pembela Iwan Bule untuk Bertahan dari Jabatan Ketua Umum PSSI, Ternyata Bukan Orang Biasa
-
Perbandingan Hasil Investigasi TGIPF vs Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan
-
Duh! Polisi Kena Skakmat Jurnalis Asing Lagi, Kini Gegara Klaim Gas Air Mata Tak Sebabkan Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut