Suara.com - Tak hanya suporter, tenaga medis turut mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tenaga medis itu bagian dari 19 saksi dan korban yang meminta perlindungan atas tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 nyawa.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi wartawan, Selasa (11/10/2022).
Edwin bilang, tenaga yang medis yang mengajukan permohonan perlindungan bersedia menjadi saksi, sebab saat peristiwa di Kanjuruhan terjadi mereka berada di lokasi.
"Dia (tenaga medis) ada waktu di lapangan," katanya.
Kekinian permohoan perlindungan dari 19 orang itu sedang diproses, untuk selanjutnya diputuskan menjadi terlindung LPSK atau tidak.
"Ya, masih dalam proses. Kami masih terus menghimpun temuan-temuan. Tim LPSK masih ada di Malang," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya hanya terdapat 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, termasuk Kelpin pengguna TikTok yang mengunggah video 'Kengerian di Pintu 13' yang sempat dikabarkan diculik intel.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, LPSK telah menyampaikan hasil investiasinya ke Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10).
Edwin mengatakan hasil investigasi itu disampaikan dalam bentuk laporan yang berisi 9 bab.
Baca Juga: Jumlah Permohonan Perlindungan ke LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Kekinian Jadi 19 Orang
"Kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup," kata Edwin.
Dikatakananya laporan itu berisi sejumlah hal penting mengenai Tragedi Kanjuruhan.
"Latar belakang, kondisi stadion, kemudian kronologi, kemudian korban, kemudian pekaku, perbuatan, masalah lain yang kami temukan," paparnya.
Sementara itu, kepada publik hasil investigasi LPSK disampaikan pada Kamis (13/10/2022) mendatang.
"Iya, Kamis pagi mungkin," kata Edwin.
Berita Terkait
-
Jumlah Permohonan Perlindungan ke LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Kekinian Jadi 19 Orang
-
"Nggak Ada Pengaruhnya" Respons Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Atas Aksi Sujud Massal Polresta Malang
-
Sudah Tepat Kapolri Copot Nico Afinta, Anggota Komisi III: Tragedi Kanjuruhan Bagian dari Tanggung Jawab Kapolda Jatim
-
Sebut Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air Mata, KontraS: Ada yang Ditutupi Polri Hindari Tanggung Jawab
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara