Suara.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo disebut sebagai 'tukang bersih-bersih' di kepolisian sebelum terkena kasus pembunuhan.
Hal ini dinyatakan sendiri oleh Advokat bernama Alvin Lim dalam YouTube Uya Kuya TV.
Alvin Lim menyebutkan bahwa dia sempat membuat video kritik terhadap Polri. Sebelum video ditayangkan dia meminta izin kepada Kapolri Listyo Sigit dan dipersilahlkan asal objektif.
"Ketika saya naikin yang saya komplain ini ternyata kan kasus yang mandek beneran jadi ada okmum, akhirnya dia suruhlah Sambo hubungi saya," ujar Alvin.
"Jadi Pak Kapolri kalau ada apa-apa, yang ngebersihin tukang bersihinnya sapunya itu Sambo," tambahnya.
Alvin Lim kemudian diminta untuk menghubungi Kadiv Propam dan dia menghubungi Sambo. Namun demikian nomornya malah diblikir oleh Sambo.
"Saya komplain ke Kapolri akhirnya Sambo kontak saya bahwa sudah diberisin sama dia dan bilang suruh bilang ke Kapolri nanti di handle," kata Alvin Lim.
"Bagus saat itu, ditangani Sambo coba membereskan."
Akhinrya Alvin menyebutkan bahwa dia ketemu dengan Sambo untuk membicarakan berbagai kasus yang mandek di kepolisian. Sayangnya meski sudah ditangani sambo kasus-kasus yang ditanganinya tak kunjung selesai.
Baca Juga: Kata Pengacara Bisa Saja Brigadir J yang Dilecehkan Putri Candrawathi, Terbayang Tidak Seperti Itu?
"Ini sudah mentok dia juga enggak bisa bantu, hasilnya enggk ada lidik terus," kata Alvin.
"Akhirnya dia angkat tangan suruh ke Kabareskrim, tapi sama mentok juga."
Alvin sendiri mengaku dia kontak terakhir dengan Ferdy Sambo pada 26 juni saat Sambo ditahan. Namun usut punya usut Alvin menyebutkan bahwa yang memebrhentikan beberapa kasus yang dia tangani adalah Ferdy Sambo sendiri.
"Selama pak Ferdy Sambo jadi polisi tersebut, ternyata kasus-kasus yang saya tangani kebanyakan dia yang hentiin juga, jadi sebagai kadiv propam dia punya kuasa."
Berita Terkait
-
Ini Video Detik-Detik Bharada E 'Kirim Kode' Jari dalam Kasus Ferdy Sambo, Diduga Sandi yang Diketahui Orang Tertentu
-
Penggunaan Jet Pribadi Anak Buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat UU Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara
-
Sempat Dicela karena Bela Anak Ferdy Sambo, Akhirnya Kak Seto Lirik Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam