"Menambah anggaran rumah tangga rakyat yang sudah terengah-engah dengan kondisi yang ada sekarang... Sebenernya seragam sekolah itu nomor sekian... Yang utama semua ilmu di sekolah bisa diserap, dicerna, dan diamalkan oleh para siswa," kata warganet.
"Duh jangan makin bebanin orang tua lagi dong.. cukup seragam sekolah, baju batik dan pramuka.... Masa baju daerah lagi.. aneh," kecam warganet.
"Out of the box. Nasionalisme diukur dari pakaian. Program kepak sayap kebhinnekaan ini pasti," sindir warganet lain.
"Bukan tidak cinta indonesia ya dengan segala budayanya. Tapi saya rasa jangan membebani anak anak dengan seragam adat begini mereka sekolah bukan buat pawai," timpal yang lainnya.
Klarifikasi Kemendikbudristek
Terkait berita siswa wajib memakai pakaian adat pada hari-hari tertentu telah mendapat klarifikasi dari pihak Kemendikbudristek.
Humas Kemendikbudristek menegaskan bahwa pihaknya tidak mewajibkan siswa untuk mengenakan baju adat sebagaimana yang diberitakan.
"Kalau dibaca, Permendibudristek 50/2022 tidak ada mewajibkan pakaian adat. Terkait pakaian adat ini bisa dicek di Pasal 4, 9, 10, 12, dan 13," bunyi keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Ditinjau lebih jauh di Pasal 4, disebutkan bahwa pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Swasta, Kemendikbudristek Berikan Pelatihan Kelistrikan untuk Pengajar dan Siswa
Pakaian adat ini, seperti dijelaskan di Pasal 9, ditetapkan dengan memerhatikan hak setiap peserta didik yang menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan sesuai keyakinannya.
Kemudian di Pasal 12 diterangkan pula bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah, hingga masyarakat juga dapat membantu pengadaan baik seragam sekolah dan pakaian adat, terutama memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu, ditegaskan di Pasal 13, sekolah juga tidak diperbolehkan mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Catatan Redaksi: Artikel ini sudah mengalami revisi. Sebelumnya artikel terdapat kesalahan tafsir yang menyebut siswa wajib memakai baju adat di hari tertentu, padahal sesuai Permendikbudristek tidak ada kewajiban tersebut. Untuk itu redaksi memohon maaf.
Berita Terkait
-
Heboh Siswa SMAN 2 Depok Diduga Alami Diskriminasi, Nadiem Makarim Minta Pemkot Depok Junjung Tinggi Hak Asasi Manusia
-
'Amuk' Nadiem Makarim, Rudi Valinka Sebut Anggota DPR Jalankan Tugas Partai: Kritik Pemerintah Acak-acakan
-
Disemprot Anggota DPR, Intip Rekam Jejak Mentereng Nadiem Makarim
-
Di Hadapan DPR RI, Nadiem Makarim Ngaku Keliru dengan Frasa 'Shadow Organization'
-
'Kami Makan Apa Ini?!' Nadiem Makarim Dirujak Anggota DPR Imbas Gaji Guru PPPK, Malah Tuai Pro-Kontra
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran