Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Indonesia tidak diganjar sanksi FIFA pasca Tragedi Kanjuruhan merupakan pandangan yang prematur.
"Menurut kami ini sebuah statement yang prematur," ujar Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Masyarakat Sipil Nurcholis Hidayat dalam siaran YouTube Kontras, Rabu (12/10/2022).
Pasalnya, keterangan mengenai tidak dikenakannya sanksi terhadap Indonesia bukan merupakan pernyataan resmi dari FIFA. Jokowi disebut Nurcholis telah membuat pernyataan sepihak mengenai hal tersebut.
"Itu bukan berangkat dari FIFA tapi datang dari otoritas Indonesia dalam hal ini pemerintah. Maka pernyataan dari Jokowi yang menyatakan Indonesia Alhamdulillah tidak dikenakan sanksi oleh FIFA adalah pernyataan sepihak," ujar Nurcholis.
Selain itu, Tragedi Kanjuruhan dinilai Nurcholis merupakan sebuah insiden kemanusian. Dalam hal ini FIFA berkewajiban untuk melakukan penyelidikan secara independen serta memulihkan hak-hak korban terdampak.
"Karena FIFA harus menempuh upaya seperti ini, mereka harus membentuk komite independen penyelidik tersendiri untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab termasuk dalam hal ini menjatuhkan sanksi kepada pemerintah dan PSSI."
Sebelumnya, Jokowi memberikan kabar gembira bagi pecinta sepak bola di Tanah Air. Pasalnya, Jokowi memberitahukan bahwa Indonesia tidak akan dikenakan sanksi oleh FIFA terkait dengan tragedi di Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
"FIFA bersama-sama dengan pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia dan FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses-proses tersebut," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca Juga: Indosiar Trending, Warganet Kecam Aksi Saling Lempar Tanggung Jawab
Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Berdasarkan surat tersebut, Alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA," imbuh Presiden Jokowi.
Berita Terkait
-
Indosiar Trending, Warganet Kecam Aksi Saling Lempar Tanggung Jawab
-
Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pastikan Seluruh Pintu Stadion Terbuka
-
Berani Sumpah Serapah Tagih Bayaran ke Jokowi, Siapa Ki Sabdo Jagad Royo?
-
Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
Terkini
-
Tiga Pembantai Polisi di Katingan Diciduk! Serang Petugas Pakai Parang Saat Gerebek Narkoba
-
Anggaran MBG 2027 Bakal Turun, Segini Hitung-hitungannya!
-
Banggar DPR Respons Usulan Gaji Kepala Daerah Naik Demi Cegah Korupsi: Direm Dulu, Jaga Fiskal
-
Tampang Ciut Bang Jago Naik Ninja Pukul Pengendara di Jagakarsa, Kini Pasrah Dites Urine Polisi
-
Sekolah Rakyat Bertambah 100 Unit pada 2027, Pemerintah Siapkan Dana Jumbo Rp26,3 Triliun
-
Komnas HAM Kecam Tewasnya Ibu Hamil di Intan Jaya, Desak Kasus Diusut Tuntas
-
Gagal Ngumpet! Maling Motor Sembunyi di Plafon Rumah Pacar Jatuh Terjerembab Usai Didobrak
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?
-
Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan
-
Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!