Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo siap mengajukan eksepsi setelah didakwa atas kasus unggahan meme stupa Borobodor mirip Jokowi yang berbau penodaan agama. Pernyataan itu disampaikan Pitra Romadoni, pengacara Roy Suryo.
"Berencana akan mengajukan eksepsi kami mohon waktunya untuk satu minggu ini," kata Pitra seusai mendampingi sidang perdana Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam sidang perdana, Roy Suryo dihadirkan secara daring lewat layar televisi yang ada di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja) PN Jakbar.
Dalam sidang daring itu, Roy Suryo yang mengenakan kemeja putih itu terlihat berada di Rutan Salemba dan didampingi kuasa hukumnya.
"Dengan ini sidang Roy Suryo, dibuka untuk umum," kata Hakim Ketua Martin Ginting.
Dalam persidangan perdana ini, Roy Suryo meminta untuk persidangan dijalankan secara offline atau dapat dihadirkan secara langsung ke ruang sidang.
Namun, hal itu bakal dipertimbangkan terlebih dahulu. Hal itu akan dikabulkan jika sarana komunikasi jika dinilai memiliki banyak hambatan seperti koneksi yang buruk.
Kasus ini bermula saat Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata “Lucu” dan “Ambyar”.
Buntut dari unggahan meme itu, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Terkait Berkas Perkara, JPU Singgung Komunikasi Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya
-
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama
-
Roy Suryo Laporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komjak RI Sebelum Bersidang, Begini Kasusnya
-
Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros